Dua Tahun Tanpa Jawaban, ATR/BPN Haltim Diduga Abaikan Laporan Penyerobotan Lahan

 

Haltim Starbpknews.id Kinerja Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Halmahera Timur kembali disorot. Laporan dugaan penyerobotan lahan di Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, yang telah diajukan sejak dua tahun lalu, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti. Sikap pasif ATR/BPN ini memicu kekecewaan warga yang menjadi korban dalam kasus ini.

La Siompu La Ode, selaku pewaris sah lahan dari Almarhumah Djoipa Iskandar Alam, geram dengan lambannya respons pihak ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tanah, ATR/BPN seharusnya melakukan verifikasi lapangan yang ketat agar tidak memicu konflik lahan di kemudian hari.
“Dua tahun kami menunggu kejelasan, tapi tak ada tindakan nyata dari ATR/BPN. Apakah mereka harus menunggu jatuh korban dulu baru bertindak?” tegas Siompu.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan oleh Almarhum Lapiu dan Yanti Lapiu, yang mendapat sertifikat berdasarkan dokumen yang diterbitkan ATR/BPN Halmahera Timur. Korban meminta agar instansi tersebut tidak berdiam diri dan segera bertanggung jawab atas laporan yang diajukan.

Korban juga mendesak ATR/BPN Halmahera Timur untuk bertindak cepat dan tidak membiarkan konflik lahan berlarut-larut. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih besar.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *