DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara Minta Tegas Bea Cukai Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut Tutup Gudang dan Peredaran Rokok Ilegal.

 

Medan//Starbpknews.id.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara mengadakan konfrensi PERS di kantor Sekretariat DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara Rabu 24 September 2025 Pukul 16:00 Wib (4 sore).

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut adakan konfrensi PERS terkait banyaknya peredaran rokok ilegal di wilayah provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan.

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi mengatakan kepada wartawan media online dan media cetak Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumut DIDUGA lalai membasmi peredaran rokok ilegal di provinsi Sumatera Utara, Ujar ketua

Lanjut ketua, ketua minta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum Sumatera Utara, Polda Sumut, Kejatisu dan Bea Cukai Sumut saling kerja sama untuk menutup peredaran rokok ilegal di provinsi Sumatera Utara ini, Ujar ketua Robin Silalahi.

Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Sumatera Utara seakan – akan tidak habis – habisnya bermacam rokok ilegal beredar. Bahkan peredaran rokok – rokok ilegal ini belakangan semakin gencar beredar.

Ketua DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Sumatera Utara Robin Silalahi mengatakan tidak ada wilayah Sumatera Utara yang terbebas dari rokok – rokok ilegal, mulai dari kota Medan, hingga hampir seluruh seluruh kabupaten kota banyak beredar rokok ilegal.

Lanjut ketua, Para sales-nya menjual ke toko atau ke warung tertentu secara tersembunyi. Untuk lintas Kabupaten, para sales tersebut menggunakan mobil Grand Max, Ujar ketua

Telah diketahui rokok ilegal yang beredar memiliki empat ciri yaitu, Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas, dan beserta rokok dengan pita cukai yang sama sekali tidak diperuntukannya.

Didaerah Kabupaten Tanah Karo misalnya, Sungguh banyak sekali beredarnya rokok tanpa pita cukai beserta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Demikian juga temuan dibeberapa warung di kota Medan. Sangat banyaknya beredar bermacam rokok ilegal tanpa pita cukai atau memakai pita cukai yang bukan peruntukannya.

Padahal sudah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai pada Pasal 54 dan Pasal 56, pengedar, menyimpan, memiliki barang tanpa pita cukai dijerat pidana hukuman 5 Tahun penjara.

Menurut kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pita cukai adalah dokumen security negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.

Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan sehingga akan rusak pada saat produk dibuka atau saat digunakan, katanya baru – baru ini.

Dari hasil investigasi ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi untuk di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Rokok – rokok ilegal ini didistribusikan dari beberapa gudang penyimpanan dengan berkantor di sebuah Rumah di Jalan DI Panjaitan dekat simpang Jalan Sei Lepan Medan.

Sementara gudang besarnya diketahui berada di Jalan Bintang Terang Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Ditemukan dalam gudang tersebut mereka rokok yang sempat tercatat di edarkan antara lain, Titan, Helium, Lova, Raider, Konser, Xbold, Reed, Omni, Prime, Tunggal, Trans, Most, Have, dan beberapa rokok merek lainnya berada digudang.

Menurut pengamat hukum Haris Nixson Tambunan SH, rokok – rokok ilegal ini dapat menganggu iklim usaha industri rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal atau atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan resiko hilangnya penerimaan negara, katanya.

Iya meminta Aparat Penegak Hukum terkait baik Bea Cukai, Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah cepat mengambil tindakan dan tidak menutup mata atas kejahatan ini.

Untuk itu ia menegaskan, Negara melalui Bea Cukai Pusat sampai ke Daerah harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai macam rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan suatu tugas dan fungsi utama Bea Cukai.

Dari sebuah sumber dilapangan menyebutkan, penangungjawab distribusi rokok ilegal ini di Provinsi Sumatera Utara berinisial SA.
(M Siboro Korwil Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *