DPC GPM Halsel Tolak Pelantikan Empat Kades, Sebut Cacat Hukum dan Langgar Putusan PTUN

HALSEL starbpknews.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan menyatakan sikap tegas menolak pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Pelantikan yang berlangsung baru-baru ini dinilai cacat hukum karena didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menegaskan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan tanpa pemilihan ulang dan tanpa rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, hal ini jelas melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2022.

> “SK yang telah dibatalkan PTUN tidak bisa lagi dijadikan dasar pelantikan. Meskipun nomor SK diubah, orang yang dilantik tetap sama. Padahal secara hukum, mereka sudah dibatalkan melalui Amar Putusan PTUN. Maka dari itu, pelantikan ini cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Harmain.

 

Selain aspek hukum negara, Harmain juga menyoroti persoalan ini dari sudut pandang hukum Islam. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam fikih siyasah, kondisi ini dikenal dengan istilah Qhasabul wilayah, yakni perebutan kekuasaan secara tidak sah.

Atas kondisi ini, DPC GPM Halsel mendesak DPRD Halmahera Selatan segera menggunakan hak interpelasi, bahkan hak angket, untuk meminta pertanggungjawaban Bupati. Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak ditangani secara adil dan konstitusional, berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat desa.

> “Kami meminta semua pihak, termasuk Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, dan aparat penegak hukum, untuk segera bertindak. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban praktik kekuasaan yang sewenang-wenang,” tambah Harmain.

 

DPC GPM Halsel menutup pernyataannya dengan mendesak Bupati Bassam Kasuba agar menghormati putusan PTUN dan menempuh langkah hukum yang sah demi menjaga supremasi hukum dan keadilan di desa.

Sebagai tambahan informasi, pelantikan empat kepala desa tersebut diketahui tidak dikonsultasikan maupun dikoordinasikan dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin.

Tim red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *