Dinas Pendidikan Sumut Tegaskan RKAS Wajib Patuh SSH, Sekolah Dilarang Gunakan Harga di Luar Standar

 

Toba// Starbpknews.id.

Selasa, 02 Februari 2026
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Rudy Stap, selaku pejabat keuangan provinsi, turun langsung ke Kabupaten Toba untuk menegaskan penerapan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan SSH (Standar Satuan Harga) kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK.

Sosialisasi tersebut digelar di Ruang Pertemuan SMKN 1 Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dan dihadiri oleh para kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan.

Dalam pemaparannya, Rudy Stap menegaskan bahwa SSH merupakan harga standar yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah, dan tidak dibenarkan adanya penetapan harga di luar standar yang telah ditentukan.

“Sekolah tidak boleh membuat harga sendiri. Semua belanja harus mengacu pada SSH yang sudah ditetapkan,” tegas Rudy.

Ia menambahkan, penerapan SSH bertujuan agar setiap penggunaan anggaran sekolah memiliki acuan yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan standar satuan harga ini, para pengguna anggaran sudah memiliki patokan resmi sesuai ketentuan di masing-masing daerah,” ujarnya kepada awak media.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VIII Balige, Jhon Suhartono, menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini akan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh sekolah dan tenaga pendidik wajib mematuhi SSH dalam penyusunan maupun pelaksanaan RKAS.

“Sekolah dan guru harus mengikuti harga standar agar pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Jhon Suhartono.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berharap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Toba semakin profesional, akuntabel, serta terhindar dari potensi penyimpangan.

(M Siboro C.ILJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *