Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara – Kamis, 12/2/2026 Hubungan kemitraan di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara kembali memanas. Sejumlah mitra penambang di bawah naungan PT Suria Lintas Gemilang (SLG) yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, melayangkan protes keras dan pernyataan sikap tegas terhadap manajemen PT SLG.
Mereka menuding pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut telah melakukan tindakan semena-mena melalui kebijakan royalti yang dinilai tidak masuk akal dan bersifat “perampasan” secara sepihak.
Royalti Melejit, Mitra Merasa “Dikandang Paksa”
Berdasarkan data yang dihimpun, ketegangan ini dipicu oleh perubahan klausul kontrak secara sepihak. Awalnya, kewajiban royalti disepakati pada angka $7 hingga $8 USD per metrik ton. Namun, dalam praktiknya, angka tersebut terus di “Up” naik tanpa keterangan yang jelas.
Puncaknya, manajemen PT SLG disebut memfinalkan angka royalti sebesar $15 USD per metrik ton untuk semua kadar nikel (flat rate). Kebijakan “pukul rata” ini dianggap mencekik leher para mitra penambang, mengingat fluktuasi harga dan biaya operasional yang tinggi.
“Ini adalah sikap otoriter. Kami seperti ‘Dikandang Paksa’. Keputusan diambil sepihak tanpa mempedulikan kelangsungan usaha mitra yang telah berinvestasi besar di lapangan,” tulis pernyataan resmi gabungan mitra tersebut.
Skema “Tukar Guling” yang Kontroversial
Tak hanya persoalan uang, PT SLG juga dituding menerapkan kebijakan yang menghambat kemandirian mitra. Para penambang dipaksa menjual bijih nikel hasil keringat mereka sendiri kepada PT SLG sebagai syarat keluarnya
Shipping Instruction (SI).
Jika mitra ingin menjual ke pihak luar, mereka wajib melewati skema “tukar guling” tersebut. Praktik ini dinilai sebagai bentuk monopoli terselubung yang mencederai prinsip keadilan dalam bisnis pertambangan.
Ancam Blokade Total
Para mitra yang terdiri dari entitas besar seperti Cpati Kolaka, Rimau Group, dan PT Putra Mekongga Sejahtera menegaskan bahwa mayoritas pekerja di lapangan adalah putra daerah. Kebijakan PT SLG dianggap secara langsung mengancam kesejahteraan masyarakat lokal Pomalaa.
Sebagai bentuk perlawanan, para mitra mengeluarkan ancaman serius:Menghentikan seluruh aktivitas pengapalan.
Melakukan blokade total terhadap nikel ore yang telah ditambang di dalam wilayah IUP PT SLG.
“Kami menuntut musyawarah untuk mufakat. Selama keputusan sepihak ini belum dicabut, jangan harap ada satu gram pun nikel yang keluar dari wilayah tersebut,” tegas perwakilan mitra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Suria Lintas Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kebijakan “mencekik” yang dilaporkan oleh para mitranya tersebut.
Pewarta : Muh Alex OS. ST
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA.




