Pohuwato, Starbpknews.id – Satuan Reskrim Polres Pohuwato berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 8.000 liter yang diduga kuat hendak dipasok ke lokasi pertambangan ilegal di wilayah Marisa. Pengungkapan ini semakin memperkuat indikasi adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terorganisir dan melibatkan aktor-aktor lama yang selama ini kebal terhadap jerat hukum.
Penangkapan dramatis tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Polisi mengamankan sebuah truk tangki merek Isuzu berwarna biru putih dengan nomor polisi DB 8070 CK beserta tiga orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, yang seluruhnya merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya di Mapolres Pohuwato pada Senin, 16 Februari 2026, membenarkan penangkapan tersebut. “Selain mobil tangki dan BBM, kami juga menahan tiga orang yang berinisial JM, JJTM, dan RT,” ujarnya sembari menyebutkan bahwa barang bukti lainnya seperti delapan galon BBM dan surat-surat kendaraan turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku, terungkap bahwa BBM bersubsidi yang diangkut tersebut rencananya akan disetor ke area pertambangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Marisa. Praktik ini jelas melanggar hukum karena BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dialihkan untuk kepentingan komersial industri ilegal.
Investigasi lebih dalam yang dilakukan oleh awak media mengarah pada sosok kuat di balik operasi ini. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pemilik sesungguhnya dari truk tangki dan muatan solar ilegal tersebut adalah seorang pengusaha yang sudah lama dikenal sebagai mafia BBM di Sulawesi Utara, yaitu Berry. Nama Berry bukanlah wajah baru dalam kasus penyalahgunaan BBM.
Berry dikenal luas di kalangan penegak hukum dan masyarakat sebagai aktor yang kerap bermain dengan aturan dan memiliki imunitas hukum. Model bisnisnya dijalankan dengan mengerahkan puluhan dum truck untuk secara bergiliran menyedot BBM bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Minahasa dan Kota Bitung.
Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi dugaan kepemilikan BBM ilegal tersebut kepada Berry, yang bersangkutan memilih untuk bungkam. Pesan singkat konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp sama sekali tidak mendapatkan respons, seolah memperlihatkan pola lama para cukong yang merasa kebal dan aman dari kejaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Liputan masih terus berupaya menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran kepolisian di Bitung dan Minahasa. Publik pun kini menanti apakah kasus ini akan berhenti di sopir dan kernet, atau justru mampu menjerat sang aktor intelektual yang selama ini lihai menghindari pertanggungjawaban hukum. (Tim/Red)



