Tembilahan, 31 Januari 2026 —
Kuat dugaan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil) masih melakukan pungutan terhadap peserta didik berupa uang SPP sebesar Rp100.000 per bulan, meski sekolah negeri tersebut diketahui menerima kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Tak hanya pungutan SPP, pihak sekolah juga diduga mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) sebanyak 17 buku setiap semester. Ironisnya, pembelian LKS tersebut diarahkan ke salah satu vendor tertentu yang berlokasi di Jalan Sri Gemilang, Tembilahan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama wali murid, terkait transparansi dan kepatuhan sekolah terhadap regulasi pendidikan nasional.
Pungutan SPP bulanan dan kewajiban membeli LKS dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan aturan. Praktik ini menambah beban ekonomi orang tua siswa, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.
Dugaan praktik tersebut terjadi di MAN 1 Inhil, yang merupakan sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan ini disebut-sebut melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah.
Praktik pungutan dan kewajiban pembelian LKS ini berlangsung pada tahun ajaran berjalan, hingga Januari 2026.
MAN 1 Inhil berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sementara vendor LKS yang ditunjuk berada di Jalan Sri Gemilang, Tembilahan.
Publik mempertanyakan, apa urgensi pungutan SPP dan pembelian LKS jika dana BOS sejatinya telah dialokasikan untuk menutup kebutuhan operasional sekolah, termasuk pengadaan buku pembelajaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa siswa diarahkan membeli LKS dari satu vendor tertentu, sehingga menimbulkan dugaan praktik monopoli dan pelanggaran prinsip keadilan serta transparansi pengelolaan pendidikan.
Secara tegas, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite maupun satuan pendidikan melakukan pungutan wajib kepada peserta didik. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menentukan jumlah maupun jangka waktu.
Selain itu, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS menegaskan bahwa dana BOS digunakan untuk pembelian buku teks dan buku pendamping pembelajaran. Sekolah dilarang mewajibkan siswa membeli LKS, apalagi menunjuk satu vendor tertentu.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya. Artinya, segala bentuk pungutan yang bersifat wajib di sekolah negeri bertentangan dengan semangat undang-undang.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik di MAN 1 Inhil patut diduga melanggar aturan dan mencederai komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendidikan yang adil dan bebas biaya. Aparat pengawas internal Kementerian Agama serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi agar persoalan ini terang benderang dan tidak merugikan peserta didik maupun orang tua.
Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah, sebab pendidikan bukan ladang pungutan, melainkan hak dasar setiap anak bangsa.
( IR )




