DIDUGA KORUPSI DAN MARKUP ANGGARAN DANA BOP KINERJA DI PKBM AL -HUDA ..KEPALA PKBM DISOROT* 

*DIDUGA KORUPSI DAN MARKUP ANGGARAN DANA BOP KINERJA DI PKBM AL -HUDA ..KEPALA PKBM DISOROT*

 

Bengkulu Utara ,Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kinerja di lingkungan PKBM kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada PKBM Al-Huda yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BOP Kinerja.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, sejumlah komponen penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan kondisi riil maupun ketentuan juknis yang berlaku. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana pendidikan nonformal yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan mutu layanan belajar masyarakat.

Dana BOP Kinerja sendiri merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan mendukung peningkatan kualitas pendidikan kesetaraan dan program pembelajaran masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan anggaran wajib dilakukan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka hal itu dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Permendikbud terkait petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP Kesetaraan dan PKBM.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu hasil audit dan pemeriksaan dari aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya indikasi kerugian negara, maka proses hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga integritas dunia pendidikan nonformal di Bengkulu Utara.

 

(Indrawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *