Banyuwangi Starbpknews.id.__, Sabtu 22/08/2026, Diduga tambang galian C berlokasi di dusun Curah Tangi Desa Stail, Kecamatan Genteng – Banyuwangi – Jatim. Terlihat jelas aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah dusun Curah Tangi. Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, dan batu menggunakan alat berat excavator yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan.
Aktivitas ini berlangsung cukup intens dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang setiap hari. Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Kegiatan pengambilan komoditas batuan, tanah urug, atau pasir yang melanggar hukum karena beroperasi tanpa dokumen Perizinan Berusaha. Aktivitas penambangan tanpa izin resmi ini dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Menurut UU yang berlaku : Pelanggaran tersebut diatur di dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Sanksi Hukum Pidana. Bagi siapa saja yang terbukti melakukan penambangan tanah tanpa izin, regulasi yang berlaku menetapkan hukuman berat:Penjara: Ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.Denda: Sanksi finansial paling banyak sebesar Rp100 miliar.Penyitaan: Aparat berhak menyita seluruh alat berat (seperti ekskavator) dan kendaraan pengangkut yang digunakan di lokasi.
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Stail – dusun Curah Tangi, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tidak terlepas dari peran sejumlah oknum di lapangan.
Kegiatan tersebut dijalankan oleh oknum Tn pengelola atau pemilik usaha tambang yang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk material seperti tanah dan batu dari lokasi penambangan.
Di lokasi yang sama terlihat para pekerja tambang yang membantu proses penggalian serta pemuatan material ke dalam truk. Selain itu, sopir-sopir truk pengangkut juga tampak hilir mudik membawa hasil galian keluar dari area tersebut untuk didistribusikan ke berbagai tempat.
Aktivitas ini pun turut menjadi perhatian masyarakat sekitar desa yang mulai resah karena dampak yang ditimbulkan, seperti debu, kebisingan, hingga potensi kerusakan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum ( APH ) terkesan tutup mata atau pembiaran juga menjadi pihak yang disorot masyarakat karena diharapkan dapat melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penambangan tanpa mengurus izin resmi demi memperoleh keuntungan lebih cepat. Selain itu, lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau “kebal hukum” juga menjadi faktor yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berlangsung. Kondisi ini sering memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan berbagai dampak sosial di sekitar lokasi tambang.
Dari intivigasi di lapangan, aktivitas galian C tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah dan batu dari lokasi penambangan.
Material hasil galian kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut yang selanjutnya dibawa keluar dari lokasi menuju tempat urug atau proyek pembangunan. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi tambang berlangsung cukup sering dan melintasi jalan desa dan kabupaten. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan debu dan kebisingan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan berat. Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan legalitas serta pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang berlangsung di wilayah mereka.
( Tiem BPK)




