Diduga Dua Oknum Polisi Polresta Pekanbaru Diperiksa Propam Terkait Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Pekanbaru – Dua oknum anggota Polresta Pekanbaru diduga terlibat dalam permainan kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kedua oknum tersebut, yakni seorang perwira polisi wanita berinisial AKP MW yang menjabat sebagai Kanit PPA Polresta Pekanbaru, serta Irfan, seorang Kasubnit di unit yang sama, dilaporkan oleh keluarga korban ke Propam karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan tersebut.

Keluarga korban mengaku telah melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anak mereka — sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) — yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Robpy Herman. Kejadian itu disebut terjadi di rumah salah satu kerabat pelaku di Perumahan Citra Garuda Mas, Jalan Garuda Sakti KM 3,5, Pekanbaru.

Menurut keluarga, pelaku juga beberapa kali mengajak korban ke sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan HR Subrantas, Pekanbaru. Laporan resmi kasus ini telah dibuat ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/1090/IX/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 24 September 2025.

Namun, keluarga korban mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat membuat laporan di Unit PPA Polresta Pekanbaru. Korban yang masih di bawah umur disebut sempat dibentak oleh oknum polisi wanita yang bertugas, sehingga ketakutan saat proses pelaporan.

Setelah laporan diterima, keluarga mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari pihak kepolisian. Pelaku disebut belum ditahan meskipun laporan sudah berjalan lebih dari satu bulan. Saat dikonfirmasi wartawan, Kasubnit PPA Polresta Pekanbaru, Irfan, sempat menyampaikan bahwa penentuan penyidik masih dalam proses. Dalam kesempatan lain, ia menyebut hasil visum korban belum diserahkan oleh pihak dokter.

Namun, menurut pihak keluarga, hingga kini mereka belum mendapatkan kejelasan lanjutan mengenai perkembangan kasus tersebut. Beberapa kali upaya menghubungi pihak kepolisian, baik melalui telepon maupun pesan singkat, disebut tidak mendapatkan respons.

Keluarga korban kemudian melayangkan pengaduan ke Propam Polresta Pekanbaru dan berencana melaporkannya ke Propam Polda Riau serta Mabes Polri agar mendapatkan keadilan. Mereka menilai penanganan laporan tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan agar polisi memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Keluarga berharap agar pihak Propam segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ini dan menegakkan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

(Redaksi/Suara Masyarakat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *