diduga bangunan galian tanah viva tidak sesuai dangan (RAP) .

Starbpk news.id  27/11)2025

kabupaten Kepahiang provinsi bengkulu , terkai proyek PD dan SR dngn nilai kontrak Rp.  1,4 m.
‎1.  untuk standar kedalaman penanaman piva /jaringan distribusi berapa yg di tetapkan? .
‎2.  untuk standar K3 / safety/APD untuk pekerja kami menemukan adanya dugaan pelangaran bahwa pihak pengelolaan tidak menyediakan kebutuhan k3 / safety bagi pekerja, yg menurut kami hal tersebut wajib digunakan/disediakan sebagaimana syarat mutlak dalam pengajuan tender artinya hal tersebut blm dipenuhi sbgaman uu no 1 thn 1970 serta permenaker no 8/2010 dan no 13/2011. Bagimana penjelasan bapak? . .
‎3.  peran pupur dlm pengawasan kegiatan seperti apa.

‎diduga galian tanah piva di pasar pagi tidak sesuai dangan RAP ,asli ketemuan rekan dari media, langsung turun lapangan tempat perkerjan di pengali piva di pasar pagi, menurut dari warga,,PR, bangunan pengalian tanah piva tidak makai pasir urut tidak sesuai kedalaman,harapan kami warga pasar pagi bangunan sesuai dengan anggaran dana pagu,kami mintak,APH turun kelapangan di pasar pagi bangunan pengalian piva air bersi tidak dangan kedalaman nya,,redo saputra,,,bkl

Pewarta
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *