Di duga hamil siswi SMKN 1 bonsari Madiun di keluarkan dari sekolah*

Madiun Sabtu 24/1/2026+Sekolah yang sakral tempat menuntut ilmu dan akhlak tercoreng oleh kelakuan siswi yang di duga hamil d luar nikah.

Hal ini sungguh miris kenapa sekolah sekelas SMKN 1 kebonsari yang di nilai cukup punya akreditasi bagus bisa kebobolan kasus ini.

Menelaah undang undang pendidikan yang masih relevan buat rujukan memang belom ada yang mengatur tapi dengan catatan

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang siswi hamil di luar nikah. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan siswi hamil untuk tetap mengikuti proses pembelajaran di sekolah dengan beberapa syarat ¹.

 

Menurut kebijakan Kemendikbud, siswi hamil di luar nikah dapat tetap bersekolah, tetapi dengan beberapa ketentuan, seperti:
– Diberikan keringanan untuk melahirkan terlebih dahulu dengan mekanisme cuti khusus atau luar biasa.
– Setelah melahirkan, siswi dapat mengikuti aktivitas pembelajaran kembali dengan syarat mengulang kelas.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 2 juga menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa diskriminasi. Jadi, dan jika siswi hamil di luar nikah, mereka tidak boleh dikeluarkan dari sekolah, karena itu akan melanggar hak asasi anak ².

Namun, perlu diingat bahwa setiap sekolah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda-beda, jadi sebaiknya Anda menghubungi pihak sekolah untuk mengetahui kebijakan yang berlaku.

Dengan berita ini muncul yang belom tangapan dari pihak sekolah.semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *