Starbpknews.id KETAPANG – PemerintahKabupaten Ketapang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 yang mengatur ketat mekanisme pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit diwajibkan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan dilarang keras menentukan harga beli secara sepihak.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas harga di tingkat petani, melindungi kepentingan pekebun sawit, serta memastikan iklim usaha perkebunan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dalam poin-poin aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, tertulis jelas kewajiban bagi seluruh pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Ketapang. Pertama, pembelian TBS wajib mengacu pada harga resmi yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua, perusahaan dilarang melakukan penetapan harga sendiri atau sepihak. Mekanisme pembelian harus menerapkan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara pekebun dan pihak pengusaha. Selain itu, informasi harga pembelian juga wajib disampaikan secara terbuka dan jelas kepada seluruh pekebun sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan peran pengawasan yang tegas kepada jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan serta Kepala Desa ditugaskan untuk memantau secara langsung dan aktif perkembangan harga pembelian sawit di wilayah masing-masing.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, ketidaksesuaian penerapan harga, atau praktik yang merugikan petani, Camat wajib segera melaporkan hal tersebut kepada Bupati Ketapang melalui Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang agar ditindaklanjuti.
“Semua pihak diharapkan menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah, dan bersama-sama mendukung perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit agar senantiasa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegas isi surat edaran tertanggal 31 Mei 2026 tersebut.
Kebijakan ini menjadi sinyal tegas dari Pemerintah Kabupaten Ketapang bahwa perlindungan terhadap hak-hak petani dan ketertiban pasar menjadi prioritas utama. Surat edaran ini juga telah dikirimkan sebagai tembusan kepada Wakil Menteri Pertanian RI, Gubernur Kalimantan Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat.
Dengan diterbitkannya aturan ini, masyarakat pekebun sawit diharapkan lebih terlindungi dari praktik permainan harga, sementara pelaku usaha diharapkan tetap beroperasi sesuai aturan dan menjaga hubungan kemitraan yang harmonis dengan para petani.
Hingga berita ini diturunkan, surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke seluruh wilayah kecamatan dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan pembelian TBS di Kabupaten Ketapang.
Natalius




