Bidding Pembangunan Kios Penampungan, Rekanan Payakumbuh Sanggah Pemenang Impor

 

PAYAKUMBUH– starbpknews.id — Proses Tender Pembangunan Kios Penampungan Pedagang Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh pasca insiden kebakaran, 26 Agustus 2025 lalu yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan 13 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Payakumbuh dapat Sanggahan dari CV. Bak Sarai.

Proses tender diikuti 42 Perusahaan konstruksi dan Panitia Bidding (Lelang) sudah mengumumkan Via LPSE Kota Payakumbuh bahwa Pemenang adalah CV Lintas Roda Biru. Alamat : Jl. Beringin Raya No. 23 RT001 RW 003 Lolong Belanti- Padang (Impor.red).

CV.Lintas Roda Biru menawar dengan harga terkoreksi Rp.1.594 560.000,00,- ( Penawaran terendah ke lima- red ).

Sementara CV. Bak Sarai peserta tender Kios Penampungan Pasar Blok Barat Payakumbuh pendanaan APBD 2025, dengan nilai pagu paket Rp 1.993 200 000 00 pada tahapan pembukaan penawaran, tercatat urutan ke tiga terendah dari 12 rekanan pada dokumen penawaran senilai Rp 1.585.251.498,18.

CV. Bak Sarai asal Kelurahan Napar Kota Payakumbuh terkesan di “Jegal” untuk jadi pemenang tender tersebut.

Soalnya, paket tender Pembangunan Kios Penampungan Pedagang Pasar Blok Barat Payakumbuh oleh Satuan Kerja Dinas Koperasi UKM di label HPS Rp 1.993.200.000,00, ternyata Panitia pada Pengumuman hasil tender menyatakan Pemenang adalah CV Lintas Roda Biru.

Dalam Surat Sanggahannya, Direktur CV. Bak Sarai, Abu Hanifah, tanggal 20 Agustus 2025 kepada Pokja Pemilihan 13 UKPBJ Kota Payakumbuh, paparkan sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), bahwa dalam tahap evaluasi harga/biaya penawaran kami CV.Bak Sarai dinyatakan tidak lulus dengan alasan, ”setelah dilakukan klarifikasi lapangan terhadap bukti dukungan material atas nama Andi Ariko, objek klarifikasi tidak bersedia memberikan keterangan”.

Alasan diatas yang Pokja buat tidaklah benar dan sama sekali salah, karena Pokja tidak pernah bertemu/ berjumpa dengan Andi Ariko yang memberi dukungan material kepada kami CV. Bak Sarai, ujarnya.

Dipaparkan, Pokja memang datang ke workshop milik Andi Ariko , tapi pokja tidak pernah bertemu dengan Andi Ariko. Sementara, kami sebagai peserta Tender Pembangunan Kios Penampungan, sudah bertanya langsung/klarifikasi ke Andi Ariko, dengan kronologis sebagai berikut :

-Pokja datang ke workshop Andi Ariko hari selasa tgl 14 Oktober 2025, sekira jam 9.30 pagi.

-Pokja datang ke workshop Andi Ariko, dan bertanya ke salah seorang karyawan workshop yang sedang bekerja mencat meja, pokja bertanya: ada Andi Ariko ?.

-Karyawan menjawab, ada bapak/ibu, Bos saya sedang dalam rumah, dan karyawan memanggil Andi Ariko kedalam rumah, yang kebetulan bersebelahan dengan workshop, dan ternyata Andi Ariko dalam kamar mandi/Toilet, Andi Ariko mendengar panggilan karyawannya ” Bos, ada orang kantor datang kira-kira 5 orang. Andi menjawab, tunggu sebentar, saya sakit perut, masih dalam toilet,

Dan karyawan menemui Pokja yang datang, sampai, “pak/bu tunggu sebentar, bos sedang dalam kamar mandi/toilet. Namun anggota pokja tersebut, langsung pergi meninggalkan workshop.

Keterangan karyawan Andi Ariko tersebut, durasi pokja datang, sampai pokja pergi kira-kira 10 menit saja berjalan ke arah luar workshop, dan sebentar Andi Ariko masih belum selesai di toilet.

Dalam surat Dukungan/ Pernyataan Material yang kami sampaikan ke Pokja sewaktu Klarifikasi/Teknis/harga pada hari senin tgl 13 Oktober 2025 di UKPBJ Payakumbuh, dalam surat tersebut, kami menyertakan NO HP/WA Andi Ariko, tapi pokja tidak pernah menelpon dulu sebelum datang ke tempat Andi Ariko, menurut kami aneh saja dan tidak fair, ungkap isi surat sanggahan CV. Bak Sarai.

Seyogyanya, jika memang ada pernyataan tidak bersedia memberi keterangan dari objek, seharusnya dalam bentuk tertulis, karena dukungan material yang kami berikan ke Pokja juga dalam bentuk tertulis.

Jadi proses Tender ini tidak sesuai dengan beberapa prinsip pengadaan barang/jasa :
1.Adil > Pokja tidak menerapkan perlakuan yang sama dalam klarifikasi terhadap semua
2.Terbuka > Pokja tidak melakukan semua proses klarifikasi
3. Akuntabel > Hasil proses Pemilihan/Tender tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Dan tanggal 16 Oktober 2025 hari Kamis jam 4 sore Pengumuman Pemenang Tender, dan kami kalah dengan alasan tersebut diatas.
Menurut kami alasan Pokja TIDAK BENAR” dan tidak dapat kami terima.

Pertanyaannya, apakah Pokja melakukan hal yang sama sebelum penetapan pemenang tender
CV Lintas Roda Biru. Alamat : Jl. Beringin Raya No. 23 RT001 RW 003 Lolong Belanti- Padang. dengan harga terkoreksi
Rp.1.594 560.000,00,- ( Penawaran terendah ke lima- red ), juga dilakukan klarifikasi lapangan terhadap bukti dukungan material ?.

Surat Sanggahan CV. Bak Sarai juga ditembuskan ke : LKPP, APIP Kota Payakumbuh, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Payakumbuh, PPK Pembangunan Kios Penampungan, serta pihak terkait lainnya.

Terpisah, dikutip dari media redaksisatu.id Yeri Siswanto, selaku Ketua Panitia menyampaikan, ”Besok (Rabu, 22/10 -red ),kami konfirmasi ke pokja pembangunan kios penampungan, kebetulan kami sedang berada di Padang mengikuti rapat Evaluasi realisasi Anggaran Triwulan III Tahun 2025, ujarnya.

M.Faizal saat dikonfirmasi tentang Pembangunan Pasar Penampungan Pedagang Pasar Payakumbuh mengatakan;
“Sumber Dana berasal dari BTT (Biaya Tidak Terduga) APBD-Perubahan Kota Payakumbuh TA 2025, Nilainya Nyaris Rp 2 miliyar” Kata M.Faizal dikantornya Rabu 22/10.

“Ada 2 lokasi Pembangunan Kios Penampungan, 48 Petak di Jalan Sutan Usman (Kampuang Cino), 84 Petak di Terminal Sago lama,Total 132 Petak” tukuknya.

Saat dikonfirmasi tentang Proses Bidding/Lelang, M.Faizal menjawab begini,
“Kami hanya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, sementara Proses lelang di Pokja (Kelompok Kerja) UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)” Pungkasnya.

Selanjutnya salah seorang anggota Pokja UKPBJ yang minta namanya tidak ditulis mengatakan :
“Benar kami menerima sanggahan dari CV.Bak Sarai, sudah kami akomodasi dan akan segera kami berikan jawaban” katanya.

Tentang tudingan memenangkan perusahaaan “impor”:
“Kami mengacu kepada aturan tender yang membolehkan siapa saja yang memenuhi syarat untuk ikut serta, artinya terbuka untuk umum” pungkasnya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *