Bersatu Padu, 10 KAN Kota Payakumbuh Sepakat Gugat dan Batalkan SHP Tanah Ulayat Pasar

PAYAKUMBUH — starbpknews.id — Sebuah momen bersejarah bagi perjuangan hak adat tercipta di Kota Payakumbuh. Sepuluh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari seluruh penjuru kota bersatu dalam konsolidasi penuh di Aula KAN Koto Nan Godang, Sabtu (8/8/2026). Pertemuan ini menjadi bukti tekad kuat para Niniak Mamak untuk membela tanah ulayat dari upaya pengambilalihan yang dinilai sepihak oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

 

Rapat dipimpin Sekretaris Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang, H. Jhon Rizal, dengan menghadirkan unsur pimpinan LKAAM Kota maupun Kecamatan serta ketua seluruh KAN se-Kota Payakumbuh. Langkah menyatukan kekuatan ini dilatarbelakangi tiga alasan utama: mendukung gugatan tanah bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang kini bergulir di PTUN Padang, memperkuat posisi hukum dua KAN terkait, dan membentengi hak ulayat seluruh nagari dari gangguan di masa depan.

 

Kesepakatan Tegas: Batalkan SHP dan Tolak Pembelahan

 

Dalam forum tersebut, Ketua KAN dan perwakilan adat menyuarakan sikap yang bulat. Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Itam menegaskan hasil rapat akan segera disampaikan ke DPRD untuk meminta intervensi, sekaligus menyiapkan langkah hukum perdata maupun pidana.

 

Sikap tegas terurai dari pernyataan para pemimpin adat:

 

– Menolak dipecah belah oleh pihak pemerintah; sepakat tidak merespons panggilan sepihak terkait tanah ulayat, serta mewajibkan keterlibatan seluruh elemen adat dalam setiap pembicaraan resmi.

– Menegaskan hak ulayat adalah hak mutlak nagari; SHP atas Pasar Blok Barat dinyatakan tidak sah dan ditolak.

– Menganggap pernyataan yang meragukan hak ulayat adalah penafsiran keliru; sepakat melakukan somasi ke Walikota dan BPN serta bersiap melawan keluar dari jalur pasif.

– Mengecam pernyataan Sekda yang menuduh Niniak Mamak berbohong di persidangan, serta mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas pertemuan KPK tanggal 22 Desember 2025.

– Mengakui perlunya klarifikasi fakta persidangan, mempertegas posisi hukum berdasarkan Pasal 3 UUPA, serta kesiapan melapor ke aparat penegak hukum jika diperlukan.

 

Keputusan Akhir: SHP Pemko Resmi Ditolak

 

Rapat konsolidasi ini menghasilkan kesimpulan yang tak tergoyahkan:

 

1. Sepuluh KAN dan LKAAM Kota Payakumbuh secara resmi menyepakati pembatalan SHP Nomor 03.06.000003606.0 tanggal 20 Januari 2026 yang tercatat atas nama Pemko Payakumbuh.

2. LKAAM akan mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat terbuka bersama perwakilan adat.

3. Langkah hukum konkret segera dipercepat mengingat waktu yang mendesak.

4. Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang diperkuat untuk mengawal proses teknis bersama seluruh perwakilan sepuluh nagari.

 

Para pemangku adat bertekad memastikan perjuangan ini tidak berakhir menjadi catatan kelam sejarah, melainkan menjaga warisan leluhur tetap utuh dan diakui sepenuhnya oleh negara.

 

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *