Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek di Kantor Partai Demokrat Payakumbuh, Langgar UU dan Kesan Meremehkan Simbol Negara’

Payakumbuh,– starbpknews.id — Merujuk UU No.24 tahun 2009 bahwa Simbol Identitas Bangsa dan Negara ada 4, Yakni : Bendera (Merah Putih), Bahasa (Indonesia) dan Lambang Negara (Garuda Pancasila) serta Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya).

Tujuannya:
1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Kewajiban Warga Negara :
– Memelihara dan menjaga: Setiap WNI wajib menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa melalui simbol-simbol negara.
– Menunjukkan sikap hormat: Saat simbol negara diperlihatkan atau dinyanyikan.
– Tidak merusak atau menghina: Dilarang mencoret, menginjak, membakar, atau menggunakan simbol negara dengan cara yang tidak layak.

Namun tidak demikian dengan Bendera Merah Putih yang dikibarkan Kantor Partai Demokrat Payakumbuh, Partai politik besutan yang mengusung Walikota Payakumbuh saat ini, tercatat mengibarkannnya dalam kondisi tidak layak.

Adapun Pengibaran bendera tidak layak (Selasa 6/1/2026) tersebut terjadi pada Kantor DPC Demokrat Kota Payakumbuh di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya bersebelahan dengan Kafe Mamakoe, komplek bangunan disana disebut-sebut terafiliasi dengan keluarga (Istri) Walikota Payakumbuh, Dr.Zulmaeta.

Walaupun Partai Penguasa Payakumbuh, Namun mereka tega mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan kusam dengan bagian ujung kain sang saka merah putih terlihat berjumbai-jumbai seperti habis di tembak meriam belanda?

Kondisi tersebut tidak hanya dianggap tidak menghormati simbol negara Kesatuan Republik Indonesia, namun juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang pengelolaan, perawatan, dan pengibaran bendera nasional.

Berdasarkan Ketentuan Hukum yang Mengikat:
Sesuai UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 20 ayat (1) secara jelas menyatakan: “Bendera Negara harus dijaga keutuhan dan kesuciannya serta dikibarkan dalam keadaan baik dan layak.” Sedangkan Pasal 20 ayat (2) menegaskan: “Bendera Negara yang tidak layak digunakan karena sobek, kusam, atau rusak harus dimusnahkan dengan cara yang menghormati.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 45 ayat (1) UU yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur rincian teknis: mulai dari cara memilih bahan bendera, cara mengibarkannya dengan benar, hingga prosedur pemusnahan yang menghormati, termasuk melalui pembakaran atau penguburan di lokasi tertentu yang ditentukan.

Teguran Terhadap WALIKOTA dan PARTAI DEMOKRAT:
Sebagai tokoh publik dari Partai Demokrat dan pemimpin tertinggi di Kota Payakumbuh, Walikota diharapkan menjadi contoh utama dalam menjaga martabat negara. Kondisi bendera di kantor partainya sendiri menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan kesadaran akan nilai-nilai negara yang seharusnya menjadi prioritas.

Pengelola kantor Partai Demokrat Payakumbuh juga dituntut untuk memberikan penjelasan terkait kelalaian tersebut.

Masyarakat menilai bahwa sebagai organisasi politik yang memiliki peran strategis dalam pembangunan kota, Partai Demokrat seharusnya menjadi pelopor dalam menghormati simbol negara, bukan malah memberikan contoh yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kritikan Publik yang Menguat:
Banyak elemen masyarakat mengungkapkan kekesalan, menyatakan bahwa posisi politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban menjaga kehormatan Bendera Merah Putih.

Publik menekankan perlunya penegakan hukum yang objektif dan tidak memihak, tanpa memandang latar belakang pihak yang terkait. “Jika partai yang mendukung walikota saja tidak menghargai bendera, bagaimana dengan contoh yang diberikan kepada masyarakat luas?” ujar salah satu warga Payakumbuh yang tidak ingin disebutkan namanya.

Harapan yang Jelas untuk Pihak Terkait:
1. Kantor Partai Demokrat Payakumbuh: Segera mengganti bendera dengan yang baru dan melakukan pemusnahan bendera yang tidak layak sesuai prosedur hukum yang telah ditentukan.
2. Walikota Payakumbuh: Mengambil langkah tegas dengan mengingatkan seluruh elemen organisasi politik di bawah naungannya untuk selalu menjaga martabat simbol negara, serta mendorong penyelenggaraan edukasi tentang peraturan pengibaran bendera bagi seluruh pengurus dan anggota partai.
3. Pihak Berwenang: Kepolisian Resor Payakumbuh dan Dinas Pemerintahan Dalam Negeri Kota Payakumbuh diminta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, melakukan verifikasi terhadap kondisi bendera, serta mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *