ASET NEGARA HARUS KEMBALI! WEBINAR NASIONAL MIMBAR HUKUM INDONESIA TEGASKAN PENJARA SAJA TAK CUKUP BAGI KORUPTOR*

Starbpknews.Id.
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat literasi hukum nasional dengan sukses menyelenggarakan Webinar Nasional yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 14.00–16.00 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema strategis dan aktual, yakni “KEJAR UANG NEGARA, BUKAN SEKADAR PENJARA: EFEKTIVITAS KEJAKSAAN DALAM MENGEMBALIKAN ASET KORUPSI.”

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi paradoks besar dalam pemberantasan korupsi. “Di satu sisi, vonis penjara terus dijatuhkan, operasi penegakan hukum terus berlangsung, dan angka penindakan tampak meningkat. Namun di sisi lain, kerugian negara justru tidak sepenuhnya kembali. Negara menangkap pelaku, tetapi belum selalu berhasil merebut kembali hasil kejahatan,” ungkapnya.

Webinar nasional yang juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menghadirkan narasumber utama Ria Sulistiowati, S.H., M.H., Jaksa Muda pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai arah baru penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Diskusi dipandu langsung oleh Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn., selaku moderator.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya reorientasi penegakan hukum dari paradigma penghukuman menuju paradigma pemulihan aset negara. Kejaksaan, sebagai institusi yang memiliki mandat strategis, memegang peran sentral dalam proses pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian hasil kejahatan korupsi kepada negara.

Beberapa poin bahasan utama yang menjadi perhatian peserta antara lain: pertama, reorientasi penegakan hukum dari pemenjaraan menuju pemulihan kerugian negara serta mandat dan kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian aset; kedua, efektivitas instrumen hukum pengembalian aset di Indonesia sekaligus tantangan nyata di lapangan yang menyebabkan uang negara sering kali sulit kembali; dan ketiga, politik hukum pengembalian aset korupsi yang berada di antara kebutuhan kepastian hukum dan kepentingan publik, sekaligus gagasan desain ideal sistem asset recovery nasional di masa depan.

Diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Peserta dari berbagai latar belakang—praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum—aktif mengajukan pertanyaan kritis mengenai efektivitas penegakan hukum korupsi di Indonesia. Webinar ini sekaligus mempertegas bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, tetapi sejauh mana kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan.

Dalam keterangannya, Jamil juga menegaskan komitmen berkelanjutan MHI sebagai motor penggerak literasi hukum nasional. Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan lebih dari 250 agenda nasional berupa webinar, pelatihan, dan pembekalan hukum yang diikuti ribuan peserta dari seluruh Indonesia. Seluruh kegiatan edukasi hukum tersebut dapat diakses dengan mudah melalui Admin WhatsApp di nomor: 081776666123

(M Siboro C.ILJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *