Halmahera Selatan ,starbpknews id.30/07/2026
Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin lengkap di wilayah Kusubibi dan Manatahan kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu hingga kini masih terus beroperasi tanpa adanya penjelasan resmi mengenai status perizinannya.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi teknis segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemerinta
Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka menilai pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan pengawasan rutin agar setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut warga, apabila seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, mereka berharap penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek legalitas, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Aktivitas pertambangan dapat memengaruhi kondisi hutan, sungai, dan lahan apabila tidak dikelola sesuai standar yang telah ditetapkan.
Karena itu, warga meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk mengevaluasi dokumen lingkungan dan memastikan adanya upaya pengelolaan serta pemulihan lingkungan apabila memang dipersyaratkan.
Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan status kegiatan pertambangan yang berlangsung di Kusubibi dan Manatahan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai dapat menciptakan suasana yang kondusif sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha. Setiap perusahaan maupun individu yang melakukan kegiatan pertambangan harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Pengamat menilai koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum perlu diperkuat agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, proses hukum diharapkan dilakukan secara transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka sehingga publik mengetahui apakah kegiatan pertambangan di Kusubibi dan Manatahan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan atau masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki.
Transparansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini di naikan , belum terdapat keterangan resmi dari pihak APH maupun instansi terkait mengenai status hukum aktivitas pertambangan di Kusubibi dan Manatahan. Media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
FS
Media starbpknews id.



