Anggaran Dana Bos Tahun 2023 dan 2024 Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Pungli Berjamaah 

Nganjuk Jawa timur.starbpknews.id

Hal ini terbukti bahwa di Man 2 nganjuk tidak terpampang papan informasi tentang realisasi Dana BOS , Dan Dipa Tidak adanya sosialisasi Bos sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga minim sekali informasi tentang hal tersebut.

Kasnan s.ag.m.pd.Selaku Kepala sekolah beliau menganggarkan pengembangan perpustakaan ,penerimaan peserta didik Baru ,serta pembelian bahan bahan habis pakai dengan anggaran ratusan juta lebih namun tetap melakukan pungli.

Kasnan.Sag.Mpdi Kepala Sekolah Menganggarkan pembiayaan langganan daya Dan Jasa yang besarannya ratusan juta rupiah,dengan selisih hingga jutaan rupiah dalam pencairan Dana Bos .

Sedangkan kita ketahui bersama bahwa langganan daya dan jasa digunakan untuk pembayaran tagihan tetap tidak sewajarnya naik hingga jutaan rupiah tiap tahap.

Kasnan S.ag.M Pdi kepala sekolah menganggar kan setiap tahap untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Madrasah yang besarannya ratusan juta rupiah namun Tidak Ada sedikitpun yang dirawat ,serta pihak sekolah masih menarik pungutan ke wali murid dengan dalih uang infak ,bangunan dan lainnya.

Tak hanya itu saja yang sangat memprihatinkan yaitu :

“Tentang Dana PIP yang diterima murid yang tidak mampu langsung di ambil oleh pihak sekolah dengan dalih untuk pembayaran sekolah jadi siswa siswi penerima program PIP hanya membawa kabar saja dan tidak membawa uang bantuan tersebut .sedangkan pemerintah memberi warning untuk dana PIP tidak boleh potong dengan dalih dan alasan apapun juga “.

Kusnan,S.ag M.Pdi selaku kepala Man 2 nganjuk diduga telah menabrak :

Perpres Nomor 87 Ta 2016 Tentang Satgas sapu bersih pungli

PMa no 16 Tahun 2020 Tentang komite sekolah Madrasah

PMAb Nomor 949 Ta 2017 Tentang unit pemberantasan Pungutan dan

sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan kemenag

Permendikbud ristek no 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

UU Nomor 31 TA 1999 Jo UUD Nomor 20 Ta 2021 serta pasal 368 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Dari hasil investigasi di lapangan tim lapangan mendapatkan hasil berupa bukti bukti lengkap yang akan dijadikan dasar laporan kami

Dan perlu diketahui :
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka kami Tim dari organisasi lembaga tipikor tentunya meminta kepada :

Menteri pendidikan dan kebudayaan &:Kemenag -Ri,Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Ketua Ombudsman RI,Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ,Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk ,Kepala Polisi Resor Nganjuk ,Bupati Nganjuk ,inspektur inspektorat Nganjuk Kepala kemenag / kepala cabang kemenag NGANJUK ,kepala sekolah MAn 2 Nganjuk.

*(Tim & Red).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *