ANGGARAN DANA BOP DI PKBM MANARUL ILMI DIDUGA DIJADIKAN LAHAN KORUPSI USUT TUNTAS DAN LAPORKAN KETUA PKBM INI !!!!!

Kabupaten Malang ,Jawa timur,
PKBM MANARUL ILMI Yang Beralamatkan Di Jl. Raya sumber agung nomor 53 Ngantang kabupaten Malang Jawa timur.

PKBM MANARUL ILMI Rupanya kini Menjadi sorotan publik yang mana terlihat dengan Nampak dan jelas terkait kegiatan di ruang lingkup PKBM MANARUL ILMI i ini…

PKBM MANARUL ILMI yang seharus nya menjadi dambaan warga sekitar namun sekarang berbalik Menjadi gunjingan dan buah bibir bagi masyarakat karena merasa kecewa dengan ulah dari oknum kepala sekolah PKBM Ini.Selasa,28/10/2025

Pasalnya PKBM yang merupakan dambaan bagi masyarakat sekitar namun kini diduga telah dicederai oleh oknum kepala Sekolah PKBM beserta operator dan bendahara .

Hal ini terlihat dari laporan laporan SPJ terkait penggunaan anggaran yang sangat fantastis ini yang menjadikan problematik di kalangan masyarakat dan dinas pendidikan setempat .

Berikut ini adalah fakta yang dilakukan Oleh JUMADI,S.Pd Selaku ketua PKBM MANARUL ILMI .
.
Diketahui bahwa dana BOP ta 2024 /2025 yang dicairkan oleh JUMADI selaku kepala sekolah dengan Rincian besaran dana dan jumlah siswa :

Siswa Paket A setara SD 31 murid x Rp 1.380.000 : Rp42.780.000
Siswa paket B setara SMP 165 murid x Rp 1.590.000 :Rp262.350.000
Siswa Paket c setara SMA / SMK 221 murid x Rp1.900.000 : Rp 419.900.000

Total penerimaan anggaran dana BOP Ta 2024 dengan jumlah siswa sebanyak 417 Murid Dengan Anggaran Rp 725.030.000

JUMADI selaku kepala sekolah PKBM ini diduga telah melakukan Markup di sejumlah pembelanjaan dalam penggunaan anggaran dana BOP dengan menggelembungkan jumlah Murid dengan tujuan Agar Bisa Lebih banyak untuk mencairkan dana BOP yang bertujuan untuk Mencari keuntungan yang besar yang akan digunakan untuk memperkaya diri pribadinya.

Dari Keterangan Yang dihimpun oleh Tim Investigasi media ini melalui sumber yang Akurat Dan dapat dipercaya dengan memberikan keterangan yang sebenarnya bahwasannya :

“ Memang di PKBM ini jika kita lihat dari data dengan apa yang ada tidak sesuai untuk jumlah murid sebab pada laporan dapodik jumlah murid paket abc total Adalah 451 murid ,dengan 417 siswa produktif dan 34 siswa warga belajar jika kita lihat pada waktu pembelajaran tatap muka hanya beberapa gelintir peserta didik mungkin gak sampai 50 atau 100 orang yang ada.
Dalam hal ini jelas JUMADI,S.Pd.I Telah Membikin laporan SPJ Palsu dengan memperbanyak jumlah murid yang produktif untuk mencairkan anggaran sehingga menjadi banyak dana BOP yang misbah cairkan .
Narasumber juga menjelaskan yang bahwasannya JUMADI,SPd.I melakukan hal itu tentu Jelas dibantu oleh bendahara dan operatornya.

 

Kita ketahui secara umum di dalam peraturan pemerintah pusat yang dikemas dalam UUd telah tertera semua peraturan dan larangan bagi para pengelola anggaran penanggung jawab anggaran namun peraturan pemerintah tersebut yang telah diatur baik dalam juklak juknis BOP atau peraturan UUD dalam KUHP tak membuat ciut nyali JUMADI dalam melakukan aksi yang tak terpuji dan keji ini.

Tindakan yang dilakukan JUMADI,S.Pd I ini Akibat kurangnya pengawasan Dari Dinas terkait sehingga untuk ketua PKBM dan para kru krunya ini diduga Kuat dapat Leluasa dalam melakukan pelaporan spj Fiktif,dengan melakukan Penggelembungan jumlah murid.
Dan juga dengan melakukan pelaporan pembelanjaan dengan harga yang tinggi yang tidak sesuai dengan harga di toko pasaran.

Tak hanya itu untuk pembiayaan perpustakaan dengan kurangnya buku / Modul penunjang sedangkan anggaran pembelian buku Yang lumayan fantastis.
Dan Banyak laporan fiktif terkait Pengeluaran Yang Tidak Masuk Akal yang digunakan untuk mengelabui masyarakat dan pemerintah serta publik Dengan Maksud dan tujuan digunakan untuk keperluan pribadi memperkaya diri
Dan di PKBM Ini terlihat tidak Adanya Banner poster ,atau pun papan informasi terkait transparasi penggunaan Anggaran Dana BOP dari tahun ketahun .

Dari situ jelas sudah JUMADI ,SP.d.I diduga telah berani menabrak peraturan UU No 14 Tahun 2010 Tentang UUD keterbukaan Publik ( KIP )
Dan juga DIduga telah melanggar ataupun menantang hukum yang telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diatur sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana hukum 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara
Tentunya Dalam Hal ini masyarakat Ataupun warga belajar yang mengetahui, Bahwa tidak ada keterbukaan dan ketidak Beresan terkait penggunaan dana Bop di sekolah PKBM yang dikelolanya.
Terkait hal ini beberapa petinggi warga masyarakat dan pengamat pendidikan akan segera Melaporkan kinerja JUMADI,SPd I ini ke BPK,KPK serta ke dinas Terkait Yang Membidangi agar segera Menindak tegas oknum Kepala PKBM beserta Krunya , Agar virus virus tersebut tidak menular ke PKBM Yang Lainnya tutupnya .
(TIM & RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *