50 Kota —starbpknews.id — Warga Jorong Subarang Parik, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kabupaten Lima Puluh Kota, terpaksa memportal akses jalan sejak 10 Agustus 2025. Portal ini bukan hanya simbol perlawanan, tapi juga potret gagalnya perencanaan pembangunan desa. Tragisnya, akibat penutupan tersebut, sudah dua kali ambulans yang mengantar pasien terhalang dan tak bisa masuk.
Kasus pertama terjadi pada 12 Agustus, ketika ambulans terhenti di mulut jalan. Terbaru, pada Selasa (26/8), seorang ibu yang hendak melahirkan harus diturunkan dari ambulans dan didorong dengan kursi roda sejauh 150 meter ke rumahnya. Situasi ini menelanjangi bobroknya tata kelola Dana Desa (DD) yang justru menyusahkan masyarakat.
Proyek Rp100 Juta, Jalan Hanya 150 Meter?
Jalan rabat beton yang dipersoalkan dinamai Jalan Lurah Parik, dibangun menggunakan DD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp100 juta dan rencana panjang 250 meter. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda. Jalan yang terealisasi diduga tidak sampai 150 meter.
Tokoh masyarakat, Bang Peri, bahkan menuding proyek ini sebagai proyek fiktif.
“Itu proyek pindahan dari lokasi lain, dipindahkan sepihak tanpa musyawarah ke tanah ulayat Dt. Badua. Musrenbang 2023 tidak pernah memutuskan pembangunan jalan ini. Artinya, proyek ini dipaksakan,” ujarnya.
Menurut Bang Peri, langkah Wali Nagari Syamsul Akmal justru membuat persoalan semakin rumit. Lokasi awal ditolak pemilik lahan, dan setelah dipindahkan, tanah ulayat di Subarang Parik juga tidak bebas. Akibatnya, kaum Dt. Badua menutup jalan dengan portal sebagai bukti perlawanan.
“Ini sudah dua kali blunder. Pertama, salah lokasi. Kedua, memaksakan dana desa ke tanah yang belum bebas. Jangan salahkan warga, mereka hanya menjaga hak ulayat. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah wali nagari,” tegasnya.
Dana Desa Untuk Siapa?
Lebih lanjut, Bang Peri menilai bahwa penggunaan dana desa tanpa perencanaan matang telah menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau Wali Nagari tidak bisa bertanggung jawab, lebih baik mundur saja,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Syamsul Akmal, melalui nomor telepon 0813-7415-0XXX pada Kamis (28/8) pukul 15.52 WIB, tidak direspons.
Potret Buram Tata Kelola Desa
Kasus Jalan Lurah Parik ini memperlihatkan buruknya manajemen pembangunan di tingkat nagari. Alih-alih memberi manfaat, dana desa senilai ratusan juta justru memicu konflik sosial, menutup akses publik, dan bahkan menghambat layanan darurat kesehatan.
Pertanyaan besar kini muncul di tengah masyarakat: Apakah proyek Jalan Lurah Parik benar-benar pembangunan, atau hanya akal-akalan proyek fiktif untuk menghabiskan dana desa?
Yang pasti, ketertutupan informasi, lemahnya musyawarah, dan sikap bungkam wali nagari telah menambah daftar panjang kegagalan pengelolaan Dana Desa di Lima Puluh Kota.
( mahwel )




