Bengkayang,starbpknews.id–Kalbar 28 Agustus 2026, Dugaan Proyek pelaksanaan pembangunan Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, senilai Rp10,996 miliar Viral.
Timbunan mengunakan Tanah sekitar yang tidak jauh dari pembangunan jembatan lebih parah lagi tidak memiliki izin sesuai standar di lapangan.
Kualitas sudah pasti tidak baik dan sangat merugikan Negara kerena pastikan meraup keuntungan serta tidak bertahan lama.
Proyek berdasarkan Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025 itu dikerjakan CV Yesa Kusuma Bangsa dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender.
Humas proyek, Edo, membenarkan material tanah penimbunan diambil dari sekitar lokasi tanpa Dokumen Sah.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail pengadaan maupun dokumen materialmaterial atau nihil informasi.
“Kalau berkaitan dengan dokumen proyek saya kurang tahu. Kalau masalah material penimbunan ya diambil di sini.
Cuma masalah beli atau tidak saya tidak tahu.”Warga meminta BPJN, PPK, konsultan pengawas, dan pelaksana membuka dokumen sumber material, pemasok, serta legalitasnya.
Mereka menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan pelanggaran, melainkan tuntutan transparansi karena proyek menggunakan uang negara Rp10 miliar.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana belum memberikan penjelasan lengkap terkait dokumen pemasok dan legalitas material.
Ketua GWI Syari Syukur menyampaikan jika memang mengambil Tanah timbunan ilegal untuk meraup keuntungan itu sudah menyalahi aturan, Aparat Penegak Hukum wajib Segera Tindak.
Ketua GWI Kalbar akan mengawal dan membuat laporan Resmi ke Kejati Kalimantan Barat.
Kami akan melaporkan kontraktor tersebut kepada Kejati Kalbar untuk segera di proses , bila perlu di bongkar kembali dan di minta kontraktor menimbun dengan material yang mempunyai izin resmi ” jangan main main dengan proyek mengunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat ucapnya.
Kami membuka gak jawab atau klarifikasi kepada pihak² yang di sebut dalam pemberitaan di maksud.
(Tim Redaksi)



