DETIKREPUBLIK.com–Sekadau,5 Juli 2026–Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang perawat rumah sakit di Kabupaten Sekadau berinisial AH menuai sorotan publik.
Kasus yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum itu kini didesak agar segera diproses secara profesional, transparan, dan tanpa adanya penundaan.
Desakan tersebut muncul karena perkara yang melibatkan korban anak merupakan tindak pidana serius yang membutuhkan penanganan cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau.
Masyarakat menilai, setiap laporan yang telah memenuhi syarat hukum harus segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut. Apabila proses hukum berjalan lambat tanpa penjelasan yang memadai, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum, terutama dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang rentan.
Selain itu, lambannya penanganan berpotensi mengganggu proses pembuktian apabila alat bukti maupun keterangan saksi tidak segera diamankan. Oleh karena itu, kepolisian diminta memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, AH yang disebut dalam laporan juga belum memberikan pernyataan atau tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Masyarakat berharap Polres Sekadau segera memberikan kepastian hukum melalui proses yang adil, transparan, serta menghormati hak korban dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat tetap terjaga
Tim Red



