Sekadau, starbpknews.id–Kalbar 5 Juli 2026 Warga Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, mendesak Kapolda Kalimantan Barat segera menghentikan aktivitas yang diduga merupakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pinyak.
Desakan itu muncul setelah masyarakat menyaksikan banyaknya lanting jenis JEK yang beroperasi di aliran Sungai Kapuas.
Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut telah berlangsung dengan jumlah yang disebut mencapai hampir ratusan unit lanting.
Keberadaan lanting-lanting itu diklaim membentang di badan Sungai Kapuas hingga mengganggu jalur transportasi air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga tidak memiliki izin itu masih berlangsung. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Selain mengganggu akses pelayaran, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin berpotensi merusak ekosistem sungai, meningkatkan sedimentasi, serta mengancam habitat biota air yang menjadi sumber penghidupan warga di sepanjang Sungai Kapuas.
Masyarakat berharap Kapolda Kalbar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Warga menilai penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Kalimantan Barat maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Pinyak, Desa Sungai Ayak 2. Warga berharap laporan dan aspirasi mereka segera ditindaklanjuti agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Tim Red




