DUGAAN MARKUP DATA PESERTA DIDIK PKBM THURISINA KEDIRI TAHUN 2024 JADI SOROTAN, PENGELOLAAN DANA BOS KESETARAAN DIMINTA DIAUDIT* 

Kediri, 4 Agustus 2026 – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Thurisina Kediri menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data jumlah peserta didik yang digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Kesetaraan.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya ketidaksesuaian data peserta didik pada program Paket A, Paket B, dan Paket C. Dugaan ini masih memerlukan verifikasi melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Data yang menjadi perhatian meliputi:

– Paket A: 22 peserta didik × Rp1.300.000 = Rp28.600.000

– Paket B: 240 peserta didik × Rp1.510.000 = Rp362.400.000

– Paket C: 304 peserta didik × Rp1.810.000 = Rp550.240.000

 

Total estimasi Dana BOS Kesetaraan Tahun 2024 sebesar Rp941.240.000.

 

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data peserta didik dengan kondisi riil di lapangan, termasuk pencocokan dengan data resmi pemerintah. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Dalam informasi yang beredar, nama Hermin Muharini, S.Pd., M.M. disebut sebagai Ketua PKBM. Namun demikian, hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah.

 

Dasar hukum yang relevan antara lain:

 

– Pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab.

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

– Peraturan pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan penggunaan anggaran secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

 

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk inspektorat, dinas pendidikan, BPK, maupun aparat penegak hukum, melakukan audit apabila terdapat laporan yang disertai bukti yang memadai. Hasil pemeriksaan resmi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS Kesetaraan Tahun 2024 di PKBM Thurisina Kediri.

*(Redaksi)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *