Jawa Timur – Kelompok preman yang diduga suruhan kepala sekolah SMAN 1 KESAMBEN dan SMAN 1 KADEMANGAN mengintimidasi seorang wartawan yang ingin konfirmasi tentang dugaan penyimpangan dana bos.
Kelompok preman bekingan kepala sekolah ini mengintimidasi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telepon, mereka mengancam akan mencari dan mengajak berkelahi wartawan yang ingin konfirmasi di dua sekolah tersebut.
“Iya benar setelah saya konfirmasi dugaan penyimpangan dana bos di SMAN 1 KESAMBEN DAN SMAN 1 KADEMANGAN, ada 3 orang yang menelfon saya mengaku sebagai pengamat pendidikan di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Mereka meminta saya untuk tidak melanjutkan konfirmasi saya tersebut, jika saya tetap melanjutkan saya akan di cari serta di ajak berkelahi” ucap wartawan yang tidak ingin disebutkan nama nya.
Terkait ada nya kejadian tersebut banyak pihak yang mengecam dan meminta aparat penegak hukum (APH) segara menindaklanjuti dugaan kelompok preman yang mengintimidasi seorang wartawan serta dugaan penyimpangan dana bos di dua sekolah tersebut.
Kejadian dugaan intimidasi ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi serta melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah SMAN 1 KESAMBEN dan SMAN 1 KADEMANGAN terkait dugaan keterlibatan pihak luar dalam intimidasi terhadap wartawan.
Pewarta ( Indrawan /Tim )




