Ketapang,starbpknews.id–Kalbar 17 Juni 2026 Mustakim, Ketua IWOI DPD Ketapang bersama masyarakat pencari keadilan dan warga masyarakat luas, menyampaikan kekecewaan, keprihatinan, sekaligus teguran tegas terhadap fenomena yang terus berulang dan dibiarkan berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Ketapang. Selama ini, kami menerima banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat bahwa jadwal persidangan yang telah ditetapkan secara resmi, tercantum dalam penetapan hakim, serta telah disampaikan kepada para pihak, seringkali diubah, ditunda, bahkan dibatalkan secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa alasan hukum yang sah, tanpa penjelasan yang memadai, dan tanpa kepastian waktu penggantiannya.
Perlu kami tegaskan dengan tegas: hal ini bukan sekadar kelemahan administrasi atau keterlambatan biasa. Praktik semacam itu merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang dijamin undang-undang. Secara jelas hal ini bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan secara mutlak bahwa peradilan diselenggarakan secara cepat, sederhana, biaya ringan, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, hal ini juga menyimpang dari Pasal 118 Ayat (2) Hukum Acara Perdata, yang mewajibkan pengadilan menjaga ketertiban, ketepatan, dan kelancaran jalannya persidangan demi menjamin hak setiap pihak yang berperkara.
Akibat dari kelalaian ini sangat nyata dan terasa langsung oleh masyarakat: para pencari keadilan harus mengorbankan waktu berhari-hari, mengeluarkan biaya transportasi, akomodasi, serta meninggalkan pekerjaan dan mata pencaharian hanya untuk datang memenuhi panggilan sidang yang ternyata tidak dilaksanakan. Secara materiil maupun moril, mereka dirugikan. Lebih dari itu, tindakan ini telah mencederai hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Bagaimana masyarakat dapat menghormati dan mematuhi hukum, jika lembaga yang diberi amanat untuk menegakkan hukum justru tidak sanggup memegang teguh ketetapan dan janjinya sendiri? Jika jadwal sidang saja tidak bisa ditepati, di mana letak kepastian hukum yang dijanjikan negara?
Kami menilai bahwa praktik mengabaikan jadwal sidang secara terus-menerus ini berpotensi mengikis sendi-sendi kepercayaan publik terhadap wibawa lembaga peradilan. Kepercayaan adalah modal utama yang paling berharga bagi sebuah lembaga penegak hukum. Jika kepercayaan ini hilang, maka putusan apa pun yang dihasilkan akan kehilangan bobot dan penghormatan di mata masyarakat.
Oleh karena itu, atas nama kepentingan hukum dan keadilan, Mustakim selaku Ketua IWOI DPD Ketapang bersama masyarakat, menyampaikan desakan tegas dan serius sebagai berikut:
1. Kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Ketapang: Segera berikan penjelasan resmi dan tertulis mengenai penyebab terjadinya pengabaian jadwal sidang ini, sampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang dirugikan, serta keluarkan komitmen tertulis yang mengikat untuk menjamin ketepatan waktu, kepastian jadwal, dan kewajiban pemberitahuan secara tertulis jika ada perubahan di masa mendatang.
2. Kepada Pengadilan Tinggi Pontianak selaku atasan dan lembaga pengawas: Lakukan evaluasi mendalam, pemeriksaan secara menyeluruh, serta ambil langkah tegas dan nyata untuk memperbaiki sistem kedisiplinan serta kinerja aparat di lingkungan Pengadilan Negeri Ketapang. Jangan biarkan pelanggaran ini berulang tanpa tindakan korektif.
3. Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia: Segera turunkan tim pengawasan untuk meninjau pelayanan dan pelaksanaan persidangan di PN Ketapang. Jika ditemukan adanya kelalaian berat, pelanggaran kode etik, maupun penyimpangan prosedur hukum, ambil tindakan tegas sesuai kewenangan untuk menegakkan aturan dan memulihkan kembali kepercayaan publik.
Prinsipnya sederhana namun mutlak: Keadilan tidak boleh ditunda sesuka hati, dan kepastian hukum harus dimulai dari ketegasan lembaga yang menegakkannya. Kami akan terus mengawasi perkembangan permasalahan ini, dan berharap ada tanggapan serta perbaikan yang cepat, terbuka, dan bertanggung jawab demi menjunjung tinggi nama baik hukum dan peradilan di Kabupaten Ketapang.
Sumber:
Mustakim
Ketua IWOI DPD Ketapang
Bersama Masyarakat Pencari Keadilan dan Warga Masyarakat Ketapang
Penulis: Natalius



