Dewi “Centong” Novita: Kasatpol PP Payakumbuh Nekat Mengatur Lalu Lintas, Langgar UU & Tuai Kecaman Tajam

 

 

Dewi “Centong” Novita: Kasatpol PP Payakumbuh Nekat Mengatur Lalu Lintas, Langgar UU & Tuai Kecaman Tajam

 

Payakumbuh, Sumbar — starbpknews.id. – Nama Dewi Novita, yang akrab disapa Dewi Centong dan menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Payakumbuh, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini bukan karena keberhasilan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), melainkan tindakannya yang dianggap nekat melampaui batas wewenang: turun langsung ke jalan raya di kawasan Batang Agam dan bertindak seolah-olah menjadi petugas pengatur lalu lintas, lengkap dengan gaya berbicara kasar, tidak beretika, dan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Peristiwa ini terungkap lewat sebuah video yang diunggah akun media sosial Instagram Payakumbuhkini pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam waktu singkat, unggahan itu langsung meledak dan menjadi viral. Dalam kurun waktu tiga jam saja, video tersebut telah disukai lebih dari 1.200 kali, dikomentari puluhan warga, dan dibagikan ratusan kali ke berbagai grup percakapan warga.

 

Meski dalam rekaman hanya terdengar suaranya, puluhan saksi mata yang berada di lokasi memastikan bahwa sosok wanita yang berteriak-teriak dan mengusir pengendara itu adalah Dewi Novita sendiri. Suara keras dan nada bicara yang tinggi khas Dewi Centong begitu mudah dikenali, bahkan saat ia sedang marah-marah tak terkendali di tengah jalan.

 

Salah satu adegan yang paling menyita perhatian dan memancing kemarahan publik adalah cara ia berbicara kepada seorang ibu paruh baya yang sedang mengendarai sepeda motor. Tanpa sedikit pun rasa hormat atau sopan santun, Dewi membentak keras, “Ibuk tau nggak disitu Perboden… oiii mundur… kalian mundur, putar balik!” Akibat bentakan yang tidak manusiawi itu, ibu tua tersebut terlihat kesusahan dan terseok-seok memundurkan kendaraannya di tengah jalan.

 

Tindakan sepihak ini dilakukan dengan alasan adanya larangan atau “Perboden” istilah serapan dari bahasa Belanda yang berarti dilarang — namun tanpa kejelasan dasar hukum, tanpa koordinasi dengan pihak berwenang, dan dilakukan secara sepihak semata-mata atas kemauan sendiri.

 

Bagi warga seperti Masyitoh, yang juga menjadi saksi langsung kejadian ini, pemandangan itu bukan sekadar kelakuan aneh, melainkan sebuah pelanggaran wewenang yang nyata dan terang-benderang. “Iya, yang mengatur jalan itu memang Dewi Centong. Kami semua kaget, kok bisa seorang Satpol PP yang wilayah kerjanya menegakkan Perda, tiba-tiba berubah wajah jadi penegak hukum lalu lintas? Ini urusan apa? Apa dia merasa punya kuasa di atas undang-undang?” tegas Masyitoh dengan nada heran sekaligus kesal.

 

Sindiran pedas pun terlontar dari mulut warga yang merasa terganggu dan diperlakukan semena-mena. “Mungkin dulu cita-cita beliau ingin jadi Polisi Wanita Lalu Lintas (Polwantas) tapi tidak kesampaian, atau mungkin Ibu Dewi ini sedang sangat bosan dan kurang kerjaan sampai harus mengurusi jalan raya yang bukan ranahnya? Atau jangan-jangan jabatan bikin lupa diri dan merasa segala hal bisa diatur semaunya sendiri?” sindir Masyitoh yang mewakili perasaan banyak warga.

 

Lebih jauh, warga mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Payakumbuh, khususnya Wali Kota Dr. Zulmaeta. Menurut pandangan warga, tindakan Dewi Centong yang kerap bertindak semaunya sendiri seolah tidak pernah mendapatkan teguran, bahkan terkesan dilindungi.

 

“Kami ingin bertanya kepada Bapak Wali Kota: apakah Bapak takut atau segan kepada Dewi Centong ini? Kenapa kelakuannya yang sering melampaui wewenang tidak pernah ditindak? Padahal dia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji pakai uang rakyat. Sudah enak hidup dari uang pajak warga, jangan malah bikin susah dan malu-maluin rakyat juga. Kalau memang tidak bisa diatur dan terus-menerus melanggar tugas pokok dan fungsinya, lebih baik dicopot saja dari jabatannya, jangan dibiarkan main-main dengan wewenang negara,” seru Masyitoh penuh emosi.

 

 

 

ZULHEFRIMEN SH (LUJUR): “INI PELANGGARAN TERANG-TERANGAN, SATPOl PP TIDAK PUNYA HAK ITU!”

 

Merespons kehebohan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Kasatpol PP tersebut, pengamat hukum sekaligus pemerhati masalah kepegawaian daerah, Zulhefrimen SH, yang akrab disapa Lujur, angkat bicara dengan tegas dan lugas. Menurutnya, apa yang dilakukan Dewi Novita bukan sekadar kelewatan batas, melainkan tindakan yang melanggar hukum administrasi negara secara nyata dan harus ditindak tegas.

 

“Saya sudah lihat videonya, dan sebagai ahli hukum, saya tegaskan: Tindakan Dewi Novita itu melanggar undang-undang, tidak punya dasar hukum sama sekali, dan mencederai tatanan pemerintahan yang benar,” ujar Zulhefrimen SH (Lujur) kepada awak media, Kamis malam.

 

Lujur kemudian menjabarkan poin hukum yang jelas dan tidak bisa diganggu gugat sebagai landasan bahwa tindakan itu salah besar:

 

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Pasal 12:

“Pasal ini sangat jelas, hitam di atas putih. HANYA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas dan berwenang melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan Lalu Lintas. Satpol PP TIDAK TERMASUK di dalamnya. Tidak ada klausul tambahan, tidak ada pengecualian. Kalau dia mengatur lalu lintas, menyuruh putar balik, atau memblokir jalan, itu artinya dia mengambil alih wewenang Polri. Itu namanya melanggar hukum,” tegas Lujur.

2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja:

Menurut Lujur, aturan ini mengikat semua Satpol PP di Indonesia, termasuk di Payakumbuh. Tugas pokok dan fungsinya hanya terbatas pada: menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.

“Di aturan ini dicantumkan rinci satu per satu wewenangnya. TIDAK ADA SATU PUN ayat yang mengatakan Satpol PP boleh mengatur lalu lintas di jalan raya umum. Kalau ada kawasan khusus pasar atau zona tertentu yang diatur Perda, itu urusan lain. Tapi ini di Batang Agam, jalan raya umum, dasar apa dia berani-beraninya berbuat begitu? Merasa lebih tinggi dari undang-undang?” tandasnya.

3. PELANGGARAN KODE ETIK & DISIPLIN ASN:

Zulhefrimen menambahkan, perilaku membentak warga, apalagi ibu-ibu tua yang tidak berdaya, serta bertindak di luar jam kerja dengan menggunakan atribut jabatan, adalah pelanggaran disiplin berat.

“Sebagai ASN, dia wajib sopan, wajib melayani, bukan menindas. Kalau dia merasa kurang kerjaan, itu urusan atasan. Tapi kalau dia bertindak di luar wewenang dan bikin rakyat takut, itu sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Ini berbahaya, karena bisa menimbulkan keresahan masyarakat dan ketidakhormatan terhadap hukum,” ujar Lujur.

4. POTENSI TINDAKAN PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG:

Lebih jauh, Lujur mengingatkan, jika tindakan sepihak itu sampai menimbulkan kerugian atau gangguan ketertiban yang lebih besar, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai KUHP.

“Jangan merasa jabatan itu milik pribadi. Kasatpol PP itu jabatan publik, amanah rakyat. Kalau sudah bertindak semena-mena, melanggar undang-undang, dan tidak punya etika, sudah sepatutnya dibebastugaskan atau dicopot. Wali Kota harus tegas, jangan sampai ada kesan pilih kasih atau takut pada bawahan. Hukum harus di atas segalanya, bukan di bawah keinginan pribadi seorang Dewi Centong,” tegas Zulhefrimen SH menutup pernyataannya.

 

 

 

Yang semakin mengherankan, aksi ‘sok jadi polisi’ yang melanggar undang-undang ini dilakukan di luar jam kerja dinas. Pertanyaan besar kini menggantung di benak warga Payakumbuh dan diperkuat oleh pandangan hukum Zulhefrimen: Apa kepentingan sebenarnya di balik tindakan Dewi Centong ini? Apakah sekadar ingin pamer kekuasaan, atau ada kepentingan lain yang disembunyikan di balik tindakan sewenang-wenang ini?

 

Yang jelas, publik menunggu sikap tegas Wali Kota Payakumbuh. Apakah pelanggaran wewenang dan perilaku tidak pantas ini akan dibiarkan terus berlanjut, atau akan ada tindakan nyata agar Dewi Centong sadar selamanya: dia bukan Polwantas, dia bukan pengatur jalan, dan jalan raya bukan wilayah kekuasaannya semata.

 

( Mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *