di kios merah desa Tomori
Bacan, StarBPKNews.id. Rabu 20/05/2026 Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras di Kios Merah, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan razia di lokasi.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan minuman keras jenis captikus sebanyak 28 kantong. Seluruh minuman keras tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Selain penyitaan barang bukti,
Kabid penegak perda Satpol PP irvan ZAM ZAM juga mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara Kios Merah selama 7 hari ke depan serta memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik kios.ujar sapaan fanko
Kasat Satpol PP Rustam Salmon mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras di Kios Merah, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan razia di lokasi.ujar rustam salmon
Selain penyitaan barang bukti, Satpol PP juga memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara Kios Merah selama 7 hari ke depan serta memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pemilik kios.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Bacan.
Fadel salasa




