Peti Kembali Beroperasi Tanpa Mengindah Kerusakan Lingkungan Aph Harus Tegas..

Landak,starbpknews.id–Kalbar 03 Mei 2026 Aktivitas aliran sungai Pak Mayam di temukan penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Landak Kalimantan Barat. Sejumlah penambang dilaporkan menggunakan mesin dompeng berjejer di sepanjang alur sunggai pak mayam  mereka juga mengunakan merkuri untuk memisahkan butiran emas dari pasir yang sanggat merusak linkungan biota sunggai.

Sanggat disayangkan disaat Polda Kalbar gencar dengat statment nya berantas penambang emas ilegal ternyata semakin mengurita di berbagai daerah salah satu nya di sunggai pak mayam.

Kegiatan tambang ilegal tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 mengatur bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pelaku perusakan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda yang besar.
Dampak Kerusakan

Aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan berbagai dampak serius, di antaranya :

Pencemaran Sungai

Air Sungai Pawan berubah keruh dan tercemar merkuri, membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak biota air.

Kerusakan Hutan :

Pembukaan lahan tambang menyebabkan hutan gundul, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.
Penurunan Kualitas Lingkungan:
Tanah menjadi rusak dan tidak produktif, serta ekosistem terganggu.

Dampak Kesehatan :

Warga sekitar berisiko mengalami keracunan merkuri yang dapat menyebabkan gangguan saraf, kulit, dan organ tubuh.

Ancaman Hukum :

Para pelaku tambang ilegal tidak hanya menghadapi satu pasal, tetapi bisa dijerat dengan beberapa undang-undang sekaligus (pidana berlapis). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara bertahun-tahun serta denda hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan penertiban dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan kehidupan jangka panjang.

Penutup :

Kasus ini menunjukkan bahwa tambang emas ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan hukum di Indonesia. Penindakan tegas dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghentikan praktik ini.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *