Tim reaksi cepat Polsek Tayan hulu Berhasil amankan penggelapan kendaraan Bermotor

Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan terjadi di Gang Patoka, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

 

Penangkapan tersebut bermula dari pengaduan yang diterima Polsek Entikong Polres Sanggau pada hari Rabu, 29 April 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (26) di RM Fauzi, Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada personel Polsek Entikong Polres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat terlapor datang ke rumah pelapor berinisial S dengan maksud bersilaturahmi. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.

 

Namun setelah membawa kendaraan tersebut, terlapor tidak kembali. Adapun barang yang dibawa oleh terlapor meliputi:

 

* 1 unit sepeda motor Honda ADV 150 CC warna merah hitam;

* 1 unit handphone Realme C55;

* Uang tunai sebesar Rp1.700.000.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp27.200.000 (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

 

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Entikong. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa lainnya di wilayah hukum Polres Sanggau.

 

Tayan Hulu selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan maupun menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *