Masyarakat Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara

Halmaherah Selatan,Maluku Utara. STARBPKNEWS.id – warga menyuarakan pengelolaan Dana Desa (DD) Yaba tahun 2024 yang diduga ditelap Pejabat Kepala Desa Nurjana Lameko.

Indikasi dugaan korupsi adalah pengadaan 90 unit meteran listrik. Di mana, jumlah anggaran yang digelontorakan sebanyak Rp360 juta, disebut tak rasional karena tak sesuai dengan harga barang yang di tetapkan pihak penyedia meteran listrik. Kamis, 16/01/2025

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Laleska Cristiana . Nita, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi Kantor Unit PLN Bacan terkait biaya pemasangan per unit.

“Kata pihak PLN per unit meteran listrik dengan kapasitas 900 watt hanya Rp1.500.000. Sementara, Kades Yaba menganggarkan per unit meteran listrik Rp4 juta,” Ucapnya

Laleska menyebut, warga menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurjana Lameko selaku Pj Kades Yaba.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, mengaku pihaknya tetap menampung tuntutan warga Desa Yaba.

Meski begitu, dia belum memastikan apakah dugaan korupsi DD Yaba akan diselediki atau tidak.

Osten mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan atas penggunaan DD tahun 2024.

“Kita tunggu hasil audit Inspketorat, kalau ada temuan, maka kami akan tindaklanjut,” ungkap Oseten.
( S.A )

( BPK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *