Bitung, Starbpknews.id – Sejak awal 2022, langkah hukum Lenny Manueke di Polres Bitung bagaikan terperosok ke dalam rawa tanpa ujung. Aduan penipuan dan penggelapan yang ia layarkan justru berbalik menusuk dirinya sendiri. Namun, alih-alih mendapatkan kepastian, pada Juli 2025, Lenny malah dikejutkan dengan status tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan—tanpa pernah sekalipun menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Gugatan praperadilan yang diajukan pun kandas bukan karena lemahnya bukti, melainkan karena aparat kepolisian mangkir dari ruang sidang. Ironi ini menguak satu pertanyaan besar: apakah di Sulawesi Utara, hukum benar-benar telah berubah menjadi “hukum rimba”?
Publik Sulut dikejutkan oleh fakta-fakta ganjil yang terungkap dalam konferensi pers di Manado, tepat Kamis, (23/4/2026), saat Lenny Manueke dan kuasa hukumnya membuka tabir panjang kasus yang sudah dua setengah tahun lebih menggantung. Sebab, laporan awal bernomor LP/52/1/2022 yang dilaporkan Lenny pada 17 Januari 2022 hingga kini tak jelas rimbanya. Proses penyidikan mandek setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dikembalikan hingga tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Eklesia, kepada penyidik Aiptu P. Sihaloho, karena dianggap tanpa kepastian hukum. “Penegakan hukum tak boleh berjalan di tempat,” tegas jaksa dalam sejumlah keterangannya. Tak puas, Lenny pun mengadu ke Dumas Polda Sulut pada 28 Agustus 2025 atas dugaan kelalaian aparat penyidik.
Puncak kegamangan hukum terjadi pada 25 Juli 2025, ketika penyidik Ipda Stovie Tulung SH dan Aipda Jedson SH di Polres Bitung secara sepihak menetapkan Lenny sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan bangunan. Padahal, berdasarkan pengakuan Lenny serta tim kuasa hukum Raymond Wulanta SH, M.Hum dan Markus Tojang SH, klien mereka belum pernah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama sekali. “Mustahil ada aturan yang membolehkan seseorang dijadikan tersangka tanpa BAP. Ini jelas menyalahi KUHAP dan asas due process of law,” tegas Christianto Janis, SH, kuasa hukum Lenny di persidangan praperadilan. Pelapor dalam perkara ini adalah Marina Fauzie, anak kedua dari pemilik asli tanah, Mariany Clara Rumampuk.
Fakta lain yang memicu kecurigaan: oknum penyidik Poltak Sihaloho melakukan penggeledahan di rumah Mariany Clara Rumampuk terkait kasus penggelapan dan penipuan sertifikat. Di lokasi, mereka mengobrak-abrik kamar Lenny dan kamar anak-anak hingga semua barang dan lemari rusak, padahal dua sertifikat sudah lebih dulu diambil paksa di kantor Polres. Mariany disebut membawa lari sertifikat dan menitipkannya kepada Made Yase. Keanehan juga tercium dari dokumen hukum: Lenny justru dijadikan tersangka karena dituduh menggelapkan sertifikat Marina Fauzie, namun faktanya sertifikat nomor 1212 yang dipegang Lenny adalah milik Mariany Clara Rumampuk, lengkap dengan mandat kuasa penuh yang diketahui lurah, camat, Kantor Pos, hingga pengadilan pada 2014. “Seharusnya ini masalah perdata yang sudah selesai, mengapa dipaksakan jadi pidana? Ada aroma kriminalisasi di sini,” ujar Markus Tojang, SH.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lenny langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung. Namun upaya itu kandas bukan karena dasar hukum lemah, melainkan karena oknum polisi mangkir dari persidangan pada Agustus 2025. Karena tak kunjung ada titik terang, Lenny kembali mengadu ke Dumas Polda pada 2 September dan 16 September 2025. Barulah setelah itu ia menerima SP2HP kedua, tetapi nasib hukumnya masih menggantung. “Kami mempertanyakan kinerja penyidik, nyawa kasus ini sudah dua tahun lebih bergantung di Polres Bitung,” sesal Lenny dalam konferensi pers di Manado, Kamis (23/4/2026).
Kuasa hukum Lenny, Raymond Wulanta SH, M.Hum, menilai ada indikasi kelalaian berat yang dilakukan oknum penyidik—khususnya Ipda Stovie Tulung SH, Aipda Jedson SH, dan Aiptu P. Sihaloho. Mereka diduga tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi: mulai dari SP2HP yang terus dipulangkan jaksa hingga penetapan tersangka tanpa BAP. “Kalau seperti ini, aparat penegak hukum diduga hanya jadi mesin pemeras. Padahal vonis pengadilan seharusnya menyelesaikan, bukan malah diperumit,” kritik Wulanta.
Kasus Lenny bukan satu-satunya yang menggantung di Polres Bitung. Sejumlah pengaduan masyarakat (Dumas) ke Irwasda Polda mencatat berbagai laporan penipuan dan penggelapan berjalan lamban tanpa kepastian hukum, dengan penyidik kerap mangkir dari panggilan. Publik mulai curiga ada “angin masuk” yang mengganggu kinerja aparat, sehingga sewaktu-waktu bisa berbalik merugikan korban yang justru berhak dilindungi.
Hingga 16 September 2025, Lenny Manueke belum bisa bernapas lega. Meski SP2HP kedua telah keluar, proses penyidikan kasus yang mengarah pada penetapan tersangka tanpa BAP belum dicabut (SP3). Padahal bukti surat kuasa dari orang tua sudah diberikan sejak 2014. “Hingga kini nasib klien kami masih menggantung. Kalau bukan mafia peradilan, ini kelalaian yang tak termaafkan,” tutup Raymond Wulanta.
Sampai berita investigasi ini diturunkan, Polres Bitung belum memberikan tanggapan resmi. Publik pun menanti dengan napas tertahan: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan di Bumi Nyiur Melambai, atau hanya sekadar menjadi cerita duka berkepanjangan korban keadilan yang terendam di Polres Bitung? (Tim/Red)




