Tembilahan, 23 April 2026 — Isu dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kali ini, sorotan tertuju pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Inhil yang diduga masih memungut biaya sebesar Rp100.000 per bulan dari orang tua murid.
Informasi ini beredar luas dari berbagai sumber di lingkungan masyarakat dan wali murid.
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun, sejumlah orang tua siswa mengaku masih dibebankan iuran rutin bulanan. Pungutan tersebut disebut-sebut tidak memiliki dasar yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.
Mereka mempertanyakan transparansi serta legalitas pungutan tersebut, mengingat status sekolah sebagai lembaga pendidikan negeri.
Pihak yang menjadi sorotan adalah manajemen sekolah, khususnya Kepala Sekolah MAN 1 Inhil yang berinisial “I”. Namun hingga berita ini disusun yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh salah satu media melalui pessn ” Wash up ” 0812 7216 9xxx tidak mendapat respons, baik melalui pesan maupun komunikasi langsung.
Dugaan praktik pungutan ini terjadi di lingkungan MAN 1 Inhil, yang berlokasi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi ini mencuat dan mulai ramai diperbincangkan publik lagi pada April 2026.
Pungutan di sekolah negeri menjadi isu sensitif karena bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah. Berdasarkan regulasi, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada siswa, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat serta telah melalui mekanisme yang transparan dan disepakati bersama komite sekolah.
Informasi awal berasal dari keluhan sejumlah wali murid yang merasa terbebani. Mereka menyebut bahwa pungutan Rp100.000 per bulan dilakukan secara rutin. Seiring waktu, kabar ini menyebar luas hingga menarik perhatian media.ini sudah kesekian kali nya Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak sekolah hal ini kepala sekolah namun tidak ada jawaban yang diberikan, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah wajib didukung pemerintah tanpa membebani masyarakat secara tidak wajar.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan bersifat wajib dan mengikat.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa pungutan tidak boleh memberatkan peserta didik.
Selain itu, apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan masuk kategori penyalahgunaan wewenang, dapat pula mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila terbukti, pihak sekolah—termasuk kepala sekolah—dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran keras, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian. Dalam kasus yang lebih berat, tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana jika ditemukan unsur korupsi atau pungutan liar.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan diharapkan pihak terkait, termasuk Kementerian Agama selaku instansi yang menaungi madrasah, segera turun tangan melakukan investigasi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dan terpercaya.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak MAN 1 Inhil.
( IR )



