LIMA PULUH KOTA –starbpknews.id — Genap sudah dua tahun Herman Azmar menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lima Puluh Kota sejak dilantik secara definitif pada Maret 2024. Namun, alih-alih membawa perubahan positif, masa bakti pria ini justru menuai banyak kritik tajam dari berbagai kalangan yang menilai terjadi kemunduran dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini tercatat anjlok ke peringkat 16 dari 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dinilai masih sangat rendah, bahkan kemampuan fiskal daerah dikabarkan berada di angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar 0,004 persen.
Angka-angka ini dianggap sebagai bukti nyata lemahnya koordinasi yang dilakukan oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengendalikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
DPRD Beri “Nilai Merah”, LKPJ Ditolak
Kritikan terbaru datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dikabarkan memberikan penilaian buruk atau “nilai merah” terhadap kinerja birokrasi di bawah komando Herman Azmar.
Menurut sumber internal, salah satu penyebab utama LKPJ menjadi “mentah” dan ditolak adalah karena ketidakmampuan Sekda menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif, serta buruknya sinkronisasi data antar OPD. Akibatnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan program strategis dalam RPJMD gagal tercapai secara maksimal.
Kasus Hibah Baznas Jadi Sorotan
Belum selesai dengan persoalan data, nama Herman Azmar juga terseret dalam polemik alokasi dana hibah yang dianggap tidak wajar untuk Baznas Kabupaten Lima Puluh Kota. Beberapa anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya mengaku sama sekali tidak mengetahui detail anggaran tersebut.
Mereka menduga kuat adanya “permainan” dalam pemindahan pos anggaran. Dituding, usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) fraksi yang semestinya diperuntukkan bagi bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) seperti bantuan operasional masjid, justru direalisasikan menjadi dana hibah Baznas tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan.
Mantan Wagub Minta Dievaluasi
Merespons berbagai persoalan yang terjadi, mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan, menilai kinerja Sekda sudah sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan. Ia menyarankan Bupati Safni Sikumbang untuk segera bertindak tegas.
“Jika manajemen birokrasi macet dan LKPJ Bupati bermasalah berturut-turut, sudah selayaknya Bupati melakukan evaluasi kinerja melalui tim jobfit,” ujar Ferizal, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, secara yuridis Bupati memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang gagal memenuhi target kinerja dan tidak mampu menjalankan fungsi koordinasi wajib dievaluasi, bahkan dipindahkan atau diganti demi efektivitas organisasi.
“Selama dua tahun berturut-turut dinilai gagal, maka demi kemajuan daerah, yang bersangkutan wajib diganti,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Sekda Herman Azmar maupun pihak pemkab terkait sederet kritik dan tuntutan evaluasi tersebut.
( Tim )




