Halsel. Starbpknesw id.minggu12 /04/2026
Camat Kecamatan Obi menegaskan kepada seluruh pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi jam operasional sesuai dengan edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Penegasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Obi. Camat mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegas Camat.
Pemerintah kecamatan bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik
Camat Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menegaskan kepada para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi aturan pemerintah daerah, termasuk soal jam operasional dan ketentuan lain yang berlaku.
Penegasan ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah yang secara rutin mengeluarkan edaran untuk mengatur aktivitas THM demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. diwajibkan tutup sementara sesuai edaran resmi Pemda Halsel. Jam 2 malam
Selain itu, Camat Obi juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kasat Satpol PP, untuk melakukan penertiban terhadap THM yang melanggar aturan, baik terkait izin, peredaran miras, maupun operasional usaha.
Fadel salasa
Media starbpknesw id.



