Warga Menang di MA, Minta Pemerintah Sulut Kembalikan Tanah yang “Diserobot” untuk Pembangunan GOR

Diduga Haknya Diserobot, Alfonsus Sutedja Minta Keadilan Pemprov Sulut

Minahasa, XposeTV– Alfonsus Sutedja menuntut keadilan atas tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi (15 x 20 m) di belakang GOR Sarundajang, Kawangkoan, yang diduga diambil paksa oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tanah yang diklaim sebagai hak miliknya itu kini telah menjadi bagian dari lokasi berdirinya stadion GOR Kawangkoan.

Sutedja menyatakan bahwa tanah miliknya telah diserobot dan dibangun di atasnya tiang-tiang beton penyangga GOR tanpa persetujuannya. Ia menegaskan bahwa pengambilan tanah tersebut terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Sampai saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait klaim pengambilan tanah ini.

Klaim kepemilikan Alfonsus Sutedja diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3271 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023. Putusan tersebut merupakan hasil perkara perdata antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melawan Alfonsus Sutedja, di mana Sutedja dinyatakan sebagai pihak yang dimenangkan dalam putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai bentuk penegasan hak, Sutedja telah memasang papan peringatan di lokasi tanah tersebut pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk menandai klaim kepemilikannya, tetapi juga sebagai seruan publik agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.

Melalui media, Alfonsus Sutedja secara khusus mengharapkan perhatian dan keadilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang sekarang. Ia mendesak agar pemerintah dapat bekerja sama dengan baik untuk mengembalikan haknya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat setempat kini menantikan sikap dan kepastian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Harapannya, pemerintah dapat berpihak pada hukum dan melindungi hak-hak warga tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam putusan

Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa tanah antara warga dan pemerintah daerah. Putusan MA yang telah inkrah seharusnya menjadi panduan final bagi semua pihak untuk ditaati dan dilaksanakan, guna menjaga wibawa hukum dan keadilan.

Tuntutan Eksekusi Putusan
Dengan adanya putusan tetap MA, terdapat tuntutan hukum bagi pihak yang dikalahkan untuk mematuhi dan mengeksekusi putusan tersebut. Kelambatan atau pengabaian terhadap eksekusi putusan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara terhadap kepastian hukum.

Alfonsus Sutedja dan masyarakat mengharapkan penyelesaian yang tegas, transparan, dan sesuai hukum dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penyelesaian ini dianggap penting tidak hanya untuk memulihkan hak seorang warga, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *