Polres Halmahera Selatan secara resmi memanggil Muhamad Nurdin, pemilik CV Mandiri Cemerlang.

Labuha, starbpknesw id. Jumat 19/12/2025
Pemanggilan terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Mohtar Malofo.
Pemanggilan tertuang dalam surat resmi Polres Halsel: Nomor: B/213/XI/2025/SPKT Dikeluarkan oleh SPKT Polres Halmahera Selatan
Dugaan peristiwa penipuan terjadi pada: 28 November 2025 Pukul 08.30 WIT Lokasi Desa Labuha, Kecamatan Bacan
Muhammad Nurdin wajib hadir untuk klarifikasi.

Jadwal pemeriksaan: Selasa, Senin 22 Desember 2025 Bertemu IPDA Iwan Idrus (Pama Pta III) di ruang SPKT Polres Halsel.
Polisi menegaskan bahwa ketidakhadiran dapat berakibat langkah hukum lanjutan.
kasus sudah masuk tahap resmi penanganan kepolisian, bukan sekadar isu atau pemberitaan sepihak.Kata

“klarifikasi” menegaskan bahwa: Muhammad Nurdin belum dinyatakan bersalah Polisi masih mengumpulkan keterangan untuk menentukan arah perkara
Pemanggilan bersifat wajib, artinya: Jika mangkir tanpa alasan sah, bisa berujung pemanggilan kedua, upaya paksa, atau peningkatan status perkara
Penyebutan waktu, tempat, dan nomor surat memperkuat bahwa ini proses hukum

Posisi Muhammad Nurdin saat ini: Terperiksa pihak terlapor, bukan tersangka
Polisi masih berada pada tahap: Penyelidikan atau awal penyidikan
Hasil klarifikasi akan menentukan: Apakah perkara dihentikan Mediasi Atau naik ke penetapan tersangka

Polres Halmahera Selatan serius menangani laporan dugaan penipuan, namun status hukum Muhammad Nurdin masih belum bersalah secara hukum dan sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Sebentara Muhammad Nurdin pemilik CV mandiri cemerlang di saat media menkonfirmasi tidak ada respon ahirnya berita di tayang

FADEL SALASA
Media starbpknesw id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *