Hal-Sel StarbpkNews-id — Sabatang.
Sejumlah warga Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menyuarakan keprihatinan mereka terkait jalannya pemerintahan desa. Warga menilai Kepala Desa (Kades) telah mengambil sejumlah kebijakan yang tidak sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa (Musdes), sementara BPD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru terkesan diam dan tidak bertindak.
Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis sesuai Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014. Namun warga mengaku kebijakan Kades justru tidak berpedoman pada hasil Musdes tersebut.
“Musdes itu dasar hukum desa. Kalau Kades mengambil langkah di luar Musdes, itu jelas melanggar aturan,” ujar warga kepada StarbpkNews-id.
1. Kebijakan Tidak Berdasarkan Hasil Musdes
-Melanggar Pasal 54 dan Pasal 80 UU Desa yang mewajibkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berpedoman pada hasil Musdes.
2. Kurangnya Transparansi Program Desa
-Melanggar Pasal 26 UU Desa (tata kelola pemerintahan harus transparan, akuntabel, partisipatif)
-Melanggar Pasal 82 UU Desa (keterbukaan anggaran)
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
-Melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17–18, yang melarang pejabat menggunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau melampaui batas kewenangan.
BPD memiliki kewajiban pengawasan jelas berdasarkan Pasal 55 UU Desa, tetapi warga menilai BPD tidak melaksanakan tugasnya.
-Tidak menegur Kades atas kebijakan menyimpang
Melanggar Pasal 55 huruf (c)
Tidak menyalurkan aspirasi masyarakat
Melanggar Pasal 55 huruf (b)
-Tidak responsif terhadap persoalan desa
Melanggar Permendagri 110/2016 tentang BPD
Sikap bungkam BPD membuat warga menduga adanya pembiaran atau ketidaksiapan menjalankan amanah masyarakat.

Warga menambahkan bahwa hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda audit ataupun langkah pemeriksaan dari instansi yang seharusnya menangani.
“Kami sudah menunggu. Tapi sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda audit terhadap Kades maupun pemeriksaan terhadap BPD. Ini sangat mengherankan dan membuat masyarakat bingung.”
Warga semakin resah karena persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Warga Sabatang meminta dengan tegas agar instansi berwenang tidak menunda-nunda lagi dan segera mengambil langkah penindakan.
Instansi yang Didominasi Tuntutan Warga:
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan
Dinas PMD Kabupaten
Camat Bacan Timur
APIP Kabupaten (Pengawasan Internal Pemerintah)
“Kami meminta Inspektorat segera turun melakukan audit total. DPMD dan Camat jangan diam. Jangan sampai persoalan ini membesar dan merusak tatanan desa.”
Warga Sabatang memberikan pesan keras:
“Kalau tidak mampu menjalankan amanah masyarakat, lebih baik mundur. Baik Kades maupun BPD, jabatan itu bukan tempat mencari kenyamanan — tapi tanggung jawab.”
Warga menegaskan bahwa mereka ingin pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan terbuka, bukan dipenuhi dugaan pelanggaran dan pembiaran.
Berdasarkan Laporan Warga Ke Media Ini. StarbpkNews-id akan terus melakukan pemantauan, serta menunggu respon resmi dari Inspektorat, DPMD, dan pihak pemerintahan Kecamatan Bacan Timur. Warga berharap langkah pemeriksaan segera dilakukan sebelum persoalan berkembang lebih besar dan berdampak pada kondisi sosial di Desa Sabatang.
AL.



