DPD LSM LIRA KABUPATEN KOLAKA Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Program PSR di Desa Ranosangia ke Inspektorat Kolaka

Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Selasa 28 Oktober 2025. DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Ranosangia, Kecamatan Toari kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka.

Dalam laporan bernomor : 152.3/DPD/L.L.K/X/2025, LIRA menyampaikan temuan adanya indikasi dana sekitar Rp100 juta yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program PSR sejak tahun 2020 hingga kini belum direalisasikan kepada anggota kelompok tani yang berhak (Imam Cs). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan sawit rakyat pada lahan seluas kurang lebih 20 hektare.

Ketua Kelompok Tani yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini diketahui bernama Heris, yang juga berprofesi sebagai guru di SDN 1 Ranosangia. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari sejumlah anggota kelompok, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana bantuan tersebut.

Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menyampaikan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial LSM untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi para petani penerima manfaat program pemerintah.

“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Kolaka segera melakukan audit dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan realisasi dana sesuai peruntukannya. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, maka harus ada langkah hukum tegas,” tegas Amir.

Selain menyampaikan laporan ke Inspektorat, LIRA juga menyurati Ketua Kelompok Tani Desa Ranosangia sebagai bentuk pemberitahuan dan meminta klarifikasi resmi terkait pelaksanaan program tersebut.

Langkah LSM LIRA Kolaka ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan peran kepada LSM untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, advokasi, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Sebagai bentuk transparansi, LSM LIRA juga menembuskan laporan ini kepada Bupati Kolaka, Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, serta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

“Kami akan terus memantau tindak lanjut dari laporan ini. Jika tidak ada langkah tegas dari aparat terkait, maka kami siap membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi,” tutup Amir.

Pewarta : Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *