Limapuluh kota — starbpknews.id — Situjuah Batur, 26 Oktober – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, H. Nurkhalis dt Bijo dirajo hari ini sukses menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Situjuah Batur. Acara ini mendapat sambutan antusias dengan dihadiri sekitar 200 undangan.
Sosialisasi yang dipusatkan di Situjuah Batur ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup demi keberlanjutan masa depan. Perda RPPLH ini menjadi landasan hukum yang krusial bagi upaya perlindungan lingkungan di Sumatera Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen penting nagari, termasuk PJ Walinagari, Perangkat Nagari, anggota Badan Musyawarah (Bamus), serta tokoh-tokoh masyarakat dari Situjuah Limapuluh Nagari. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengimplementasikan regulasi lingkungan.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Adalah Siska wardeni dari DLH Provinsi Sumatera Barat dan H. Nurkhalis dt Bijo dirajo, mereka menekankan bahwa Perda No. 2 Tahun 2020 ini merupakan instrumen strategis yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. H. Nurkhalis dt Bijo dirajo juga menyampaikan bahwa lingkungan yang sehat adalah modal utama pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Perda RPPLH ini sangat penting bagi kita semua, khususnya masyarakat Situjuah Batur. Ini adalah panduan kita bersama untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, seperti masalah sampah, degradasi lahan, atau persoalan air. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa memastikan lingkungan yang asri dan lestari untuk anak cucu kita,” ujar Nurkhalis.
Poin Penting Perda RPPLH
Beberapa poin yang disoroti dalam sosialisasi terkait Perda RPPLH ini meliputi:
Pelestarian Fungsi Lingkungan: Upaya sistematis untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pencegahan Kerusakan/Pencemaran: Meliputi langkah-langkah pengendalian seperti penanganan sampah, limbah, dan alih fungsi lahan yang tidak terkontrol.
Peran Serta Masyarakat: Perda ini mengamanatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, pelaporan, dan inisiatif pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.
PJ Walinagari dan tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik sosialisasi ini dan berharap pengetahuan yang didapat dapat ditindaklanjuti dengan aksi nyata di tingkat nagari, sehingga tercipta harmoni antara masyarakat dan lingkungan.
( Red )


