Payakumbuh , starbpknews.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyampaikan bahwa seluruh tujuh fraksi yang ada sepakat agar rancangan peraturan tersebut disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.
“Dari empat ranperda yang telah mendapatkan pendapat akhir fraksi, hanya ranperda terkait tata ruang ini yang dapat langsung diputuskan hari ini. Sisanya akan melalui mekanisme tahapan yang berbeda sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Hurisna.
Menurutnya, ranperda di bidang tata ruang termasuk dalam kategori yang wajib mendapatkan evaluasi dari Gubernur Sumatera Barat setelah diputuskan oleh DPRD. Oleh karena itu, dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan ke pemerintah provinsi untuk proses tersebut.

Sementara itu, tiga ranperda lainnya memiliki prosedur yang berkebalikan. Sebelum dapat diputuskan dalam rapat paripurna, ketiga rancangan peraturan tersebut harus terlebih dahulu melalui tahapan fasilitasi dari gubernur. Keputusan pengesahannya baru akan dijadwalkan kembali setelah hasil fasilitasi tersebut keluar.
“Kita menanti arahan dan hasil fasilitasi gubernur. Setelah itu, barulah kita akan mengagendakan kembali rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” jelasnya.
Sampaikan Rekomendasi LKPJ Wali Kota 2025
Dalam agenda rapat yang sama, DPRD juga menyampaikan rekomendasi resmi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.
Hurisna menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus), rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga penyusunan laporan dan rekomendasi yang telah diselesaikan pada 10 April 2026 lalu.
“Hari ini kita sampai pada tahapan akhir, yaitu penyampaian rekomendasi DPRD terhadap kinerja pemerintahan tahun lalu,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang ada dalam rekomendasi DPRD melalui perangkat daerah terkait.
“Masukan ini sangat berharga dan akan kami jadikan bahan evaluasi serta perbaikan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang demi kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkas Zulmaeta.
( Tim )




