Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara.
DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka mendesak Inspektorat Kolaka untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh terhadap 63 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak berjalan alias mogok.
Bup. LSM LIRA Kolaka, Amir, menyebut dari total 100 BUMDes yang menerima penyertaan modal sejak 2017 hingga 2024, hanya 37 BUMDes yang masih aktif, sementara sisanya berhenti beroperasi tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau dihitung rata-rata setiap BUMDes menerima penyertaan modal Rp50 juta sampai Rp150 juta, maka potensi uang negara yang harus diklarifikasi mencapai Rp3,15 miliar hingga Rp9,45 miliar. Pertanyaannya: di mana peran Inspektorat selama ini?” tegas Amir, Minggu (26/10/2025).
Amir menilai Inspektorat Kolaka gagal menjalankan fungsi pengawasan internal. Selama ini publik tidak pernah mendengar hasil audit terbuka, tindak lanjut pengembalian kerugian negara, atau laporan kinerja yang transparan dari lembaga tersebut.
Menurutnya, Inspektorat seolah hanya hadir sebagai pelengkap administrasi, bukan penjaga integritas keuangan daerah.
“Inspektorat itu bukan lembaga pelindung birokrasi, tapi pelindung uang rakyat. Kalau 63 BUMDes mati suri tanpa kejelasan, berarti fungsi pengawasan mereka gagal total,” tambahnya.
LIRA Kolaka mendesak agar Inspektorat dan Dinas PMD Kolaka mempublikasikan hasil pengawasan mereka secara terbuka. LIRA juga memberi waktu 30 hari untuk adanya langkah nyata. Bila tidak, LSM LIRA Kolaka akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat desa atau pejabat daerah. Jangan sampai masyarakat memberikan Rapor Merah kepada Inspektorat Kolaka karena gagal menjaga kepercayaan publik,” tutup Amir.
Pewarta : Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA




