Buser Polsek Bungo Diduga Langgar Etika Penegakan Hukum: Tangkap Mahasiswa di Kampus Tanpa Koordinasi, Seolah Ingin Menculik

Starbpknews.id.

Bungo – Tindakan anggota Buser Polsek Bungo terhadap seorang mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB) bernama Sabil Fatihul Ihsan menuai sorotan publik. Pasalnya, proses penangkapan terhadap mahasiswa tersebut dilakukan di lingkungan kampus tanpa surat perintah dan tanpa koordinasi dengan pihak akademik, bahkan di saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.

Bukti percakapan WhatsApp antara anggota Buser dan salah satu siswa UMB yang diperoleh redaksi fikiranrajat.id memperlihatkan bahwa petugas sudah berada di area kampus sejak pagi hari. Dalam chat tersebut, petugas menuliskan bahwa ia sudah di depan gedung dan meminta siswa untuk tidak memberitahukan kedatangannya kepada Sabil.

Siswa yang menjadi lawan bicara petugas bahkan sempat menjelaskan bahwa Sabil sedang berada di ruang kuliah bersama dosen, namun petugas tetap bersikeras menunggu di sekitar kampus dan meminta agar “diam-diam saja”.

Langkah itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika dan prosedur hukum, sebab dalam konteks penegakan hukum di lingkungan pendidikan, pihak kepolisian semestinya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak rektorat atau dosen pengajar, bukan bertindak seperti hendak menangkap penjahat di tempat umum.

“Ini bukan penegakan hukum yang beradab, tapi sudah menyerupai tindakan penculikan. Kampus adalah ruang akademik, bukan tempat penggerebekan. Seharusnya pihak kepolisian tahu cara bertindak sesuai etika dan prosedur hukum,” tegas Abdul Mutalib, S.H., pemerhati hukum dan Pimpinan Redaksi fikiranrajat.id.

Mutalib menambahkan, cara-cara seperti itu mencederai prinsip keadilan, terlebih terhadap mahasiswa yang seharusnya menjadi penerus bangsa, bukan diperlakukan layaknya pelaku kriminal.

> “Banyak pelaku kejahatan yang diperlakukan manusiawi, tapi seorang mahasiswa yang belum tentu bersalah justru dijemput di kampus seperti pelaku kejahatan. Ini preseden buruk bagi wajah hukum dan dunia pendidikan kita,” ujarnya.

 

Sebelumnya, diketahui bahwa Sabil Fatihul Ihsan justru merupakan korban pengeroyokan yang terjadi di Lapangan Futsal Gongsi, Kecamatan Bungo Dani, pada Selasa (21/10/2025). Usai peristiwa itu, Sabil malah ditangkap oleh pihak Polsek Bungo, sebelum akhirnya melaporkan balik ke Polres Bungo atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak Polres Bungo dengan Nomor: STPP/513/X/2025/SPKT/Res Bungo, tertanggal 22 Oktober 2025 pukul 21.29 WIB.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai contoh nyata lemahnya kontrol etika aparat di lapangan. Banyak pihak menilai, tindakan penangkapan di lingkungan akademik tanpa pemberitahuan resmi merupakan pelecehan terhadap institusi pendidikan dan bentuk pelanggaran hak asasi mahasiswa.

Pewarta ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *