Bobrok! Perusahaan Blacklist Diberi Proyek Madrasah Rp20 Miliar, Kementerian PUPR Terlibat Kongkalikong?

Payakumbuh ‘ — starbpknews.id — Aroma busuk kembali menyengat dari proyek pemerintah di Sumatera Barat. Perusahaan yang seharusnya dikucilkan karena masuk daftar hitam, justru seenaknya menggarap proyek fantastis senilai lebih dari Rp20 miliar, yang didanai langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ada apa ini?

PT Andica Parsaktian Abadi, nama yang tercoreng dalam daftar hitam (blacklist) di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPJK). Data LPJK dengan jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini berada di urutan ke-515 sebagai perusahaan yang sedang dikenai sanksi. Ironisnya, nama perusahaan hina ini justru terpampang gagah di papan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2, dengan nilai kontrak mencapai Rp20,25 miliar.

Proyek haram ini berada di bawah kendali Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian PUPR. Kontrak proyek yang penuh tanda tanya ini diteken pada 28 Agustus 2025, dengan masa pengerjaan selama 126 hari kalender.

Pekerjaan meliputi rehabilitasi dan renovasi di sejumlah satuan pendidikan, antara lain MAS Plus Padang Ganting, MTsN 7 Padang Pariaman, MTs Muhammadiyah Kurai Taji, MTsN Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang, dan Madrasah An-Nur.

Fakta memuakkan bahwa perusahaan berstatus blacklist masih bisa menggenggam proyek pemerintah memicu pertanyaan besar: ada permainan kotor apa di balik mekanisme pengawasan dan transparansi di tubuh Kementerian PUPR?

Menurut Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam, perusahaan yang sedang menjalani sanksi dilarang keras untuk mengikuti dan memenangkan proses pengadaan barang/jasa selama masa sanksi belum berakhir. Lalu, bagaimana bisa PT Andica Parsaktian Abadi lolos?

Hal ini memicu amarah masyarakat. Nailul Badri, warga Payakumbuh, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

“Kalau perusahaan yang sudah di-blacklist masih bisa menang tender, ini bukti nyata ada praktik korupsi dalam sistem pengadaan kita. Pemerintah harus bertindak tegas, jangan biarkan mafia proyek terus merajalela,” ujar Nailul Badri dengan nada geram kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).

Badri juga menuntut Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas proyek ini.

“Jangan cuma diam dan cuci tangan! Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada indikasi korupsi, harus ada sanksi yang berat, baik kepada perusahaan maupun pejabat Kementerian PUPR yang terlibat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berjuang untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat dan manajemen PT Andica Parsaktian Abadi.

Kasus ini adalah tamparan keras bagi pemerintah. Jangan lagi tutup mata terhadap praktik pengadaan yang jelas-jelas penuh dengan aroma korupsi dan kolusi.

( Red )

Bobrok! Perusahaan Blacklist Diberi Proyek Madrasah Rp20 Miliar, Kementerian PUPR Terlibat Kongkalikong?

Payakumbuh ‘ — starbpknews.id — Aroma busuk kembali menyengat dari proyek pemerintah di Sumatera Barat. Perusahaan yang seharusnya dikucilkan karena masuk daftar hitam, justru seenaknya menggarap proyek fantastis senilai lebih dari Rp20 miliar, yang didanai langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ada apa ini?

PT Andica Parsaktian Abadi, nama yang tercoreng dalam daftar hitam (blacklist) di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPJK). Data LPJK dengan jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini berada di urutan ke-515 sebagai perusahaan yang sedang dikenai sanksi. Ironisnya, nama perusahaan hina ini justru terpampang gagah di papan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2, dengan nilai kontrak mencapai Rp20,25 miliar.

Proyek haram ini berada di bawah kendali Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian PUPR. Kontrak proyek yang penuh tanda tanya ini diteken pada 28 Agustus 2025, dengan masa pengerjaan selama 126 hari kalender.

Pekerjaan meliputi rehabilitasi dan renovasi di sejumlah satuan pendidikan, antara lain MAS Plus Padang Ganting, MTsN 7 Padang Pariaman, MTs Muhammadiyah Kurai Taji, MTsN Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang, dan Madrasah An-Nur.

Fakta memuakkan bahwa perusahaan berstatus blacklist masih bisa menggenggam proyek pemerintah memicu pertanyaan besar: ada permainan kotor apa di balik mekanisme pengawasan dan transparansi di tubuh Kementerian PUPR?

Menurut Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam, perusahaan yang sedang menjalani sanksi dilarang keras untuk mengikuti dan memenangkan proses pengadaan barang/jasa selama masa sanksi belum berakhir. Lalu, bagaimana bisa PT Andica Parsaktian Abadi lolos?

Hal ini memicu amarah masyarakat. Nailul Badri, warga Payakumbuh, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

“Kalau perusahaan yang sudah di-blacklist masih bisa menang tender, ini bukti nyata ada praktik korupsi dalam sistem pengadaan kita. Pemerintah harus bertindak tegas, jangan biarkan mafia proyek terus merajalela,” ujar Nailul Badri dengan nada geram kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).

Badri juga menuntut Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas proyek ini.

“Jangan cuma diam dan cuci tangan! Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada indikasi korupsi, harus ada sanksi yang berat, baik kepada perusahaan maupun pejabat Kementerian PUPR yang terlibat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berjuang untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat dan manajemen PT Andica Parsaktian Abadi.

Kasus ini adalah tamparan keras bagi pemerintah. Jangan lagi tutup mata terhadap praktik pengadaan yang jelas-jelas penuh dengan aroma korupsi dan kolusi.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *