Halmahera Selatan Starbpknews.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggaungkan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menuntaskan kasus Kapal Halsel Ekspres yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menegaskan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil bahkan jika perlu menahan mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Halsel periode 2007–2008 sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2016–2019, Soadri Ingra Tubun.
Menurut Harmain, Soadri merupakan saksi kunci yang mengetahui secara detail alur pengelolaan hingga dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus Kapal Halsel Ekspres.
> “Dalam kacamata hukum, tidak mungkin seseorang yang pernah menduduki posisi strategis seperti beliau tidak mengetahui persoalan ini. Karena itu, APH harus berani memanggil dan bahkan menahan beliau demi mempercepat proses hukum,” tegas Harmain.
Lebih lanjut, GPM Halsel mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
> “Adagium hukum Fiat justitia, ruat caelum, hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, atau kompromi yang menghambat jalannya proses hukum di daerah ini,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Kapal Halsel Ekspres
Kapal Halsel Ekspres merupakan salah satu proyek pengadaan transportasi laut yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada era 2007–2008. Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tujuan meningkatkan konektivitas antar pulau.
Namun, sejak awal proyek tersebut menuai kontroversi. Kapal yang dibangun dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu tidak pernah beroperasi secara maksimal, bahkan dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat. Sejumlah kalangan menilai ada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran dan kejanggalan dalam proses pengadaan maupun pengelolaannya.
Hingga kini, penanganan kasus Kapal Halsel Ekspres oleh aparat hukum berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Hal inilah yang memicu kekecewaan masyarakat serta mendesak organisasi kepemudaan, termasuk DPC GPM Halsel, untuk turun tangan mengawal jalannya proses hukum.
Desakan GPM Halsel
Desakan DPC GPM Halsel ini muncul sebagai bentuk respons atas kekecewaan publik yang merasa dirugikan sekaligus kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum dan pemerintah daerah. Harmain menegaskan bahwa GPM Halsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Jika penegak hukum gagal menjalankan tugasnya, kami akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, GPM Halsel menekankan agar aparat hukum bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan keadilan.(Tim red)




