Diduga Bos Rokok Ilegal Berinisial “A” Tetap Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Berita : starbpknews.id.
Ada apa dengan APH ?Tembilahan, 25 Maret 2025 – Dugaan aktivitas perdagangan rokok ilegal di wilayah Tembilahan kembali mencuat. Seorang pengusaha wni keturunan berinisial “A” disebut-sebut masih menjalankan bisnisnya tanpa hambatan, meski berbagai upaya penindakan terhadap peredaran rokok tanpa cukai terus digencarkan oleh pihak berwenang.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, operasi bisnis “A” telah berlangsung cukup lama dan diduga memiliki jaringan distribusi luas. Meski aparat penegak hukum sering melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal, aktivitas “A” seolah kebal hukum dan tetap berjalan lancar.

“Kami melihat ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Sementara pedagang kecil sering menjadi sasaran razia, para bos besar justru tetap bebas beroperasi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dampak Peredaran Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat. Beberapa pedagang resmi mengaku mengalami penurunan omzet akibat maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

“Kami pedagang resmi membayar pajak dan menjalankan usaha sesuai aturan. Tapi kenapa yang melanggar justru dibiarkan? Ini tidak adil,” keluh salah satu pedagang rokok di Tembilahan.

Selain kerugian ekonomi, rokok ilegal juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Tanpa pengawasan dari lembaga berwenang, rokok ini tidak terjamin keamanannya dan bisa saja mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai standar kesehatan.

“Yang kita khawatirkan bukan hanya kerugian negara, 1tetapi juga dampak 1kesehatan masyarakat. Rokok ilegal ini bisa saja mengandung bahan yang lebih berbahaya dari yang seharusnya,” ujar seorang aktivis kesehatan setempat.

Undang-Undang yang Dilanggar

Berdasarkan peraturan yang berlaku, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 56: “Setiap orang yang mengedarkan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 Ayat (1): “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Pasal 102: “Setiap orang yang mengimpor barang dengan cara tidak memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana.”

Tuntutan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum

Masyarakat semakin mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal, terutama terhadap para pelaku besar yang diduga menjadi otak di balik jaringan ini. Mereka menuntut agar aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu dan tidak hanya menyasar pelaku kecil.

“Kami ingin ada keadilan. Jangan cuma yang kecil-kecil yang ditindak. Kalau memang ‘A’ ini terbukti bermain di bisnis rokok ilegal, harusnya dia juga diproses hukum,” kata seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Beberapa pihak juga mendesak agar Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat kepolisian melakukan investigasi lebih dalam. Jika ada indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam perlindungan bisnis ilegal ini, masyarakat meminta agar mereka juga diberi sanksi tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keterlibatan “A” dalam bisnis rokok ilegal. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat dalam menangani peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan.

(Idham rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *