Manado, starbpknews.id– Sebuah gudang penyimpanan BBM solar ilegal di kawasan perumahan Kombos, Manado, diduga menjadi pusat distribusi solar subsidi kepada pelaku industri dengan harga non-subsidi. Aktivitas ini diduga melibatkan jaringan terorganisir yang telah beroperasi lama dengan memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi di Sulawesi Utara.
Berdasarkan pantauan lapangan, gudang milik AB alias Aldi ini menunjukkan aktivitas intensif dengan lalu lintas puluhan dump truk yang hilir mudik mengangkut solar. Sumber LSM setempat memperkirakan setidaknya 20 kendaraan terlibat dalam pengiriman harian. Solar subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat melalui SPBU resmi seperti SPBU Kairagi dan SPBU Kombos, diduga disalurkan secara ilegal ke pasar industri .
Kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terbaru (Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2025) yang mengatur penyaluran BBM khusus untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar . Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyederhanaan perizinan dan pengawasan usaha, diduga disalahgunakan untuk memfasilitasi operasi ilegal ini. Pasal 55 UU Migas mengancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi .
Diduga Hajah Nur dan tangan kanannya, Ibud, disebut sebagai pengelola operasi ini. Saat dikonfirmasi, Ibud membantah segala aktivitas mencurigakan. Namun, investigasi pada Rabu (20/5/2025) membuktikan bahwa pengisian dan distribusi solar tetap berjalan meski gudang berstatus ilegal .
Penyalahgunaan ini berpotensi menyebabkan kelangkaan solar bersubsidi di SPBU sekitar, merugikan nelayan, petani, dan transportasi umum yang menjadi target utama subsidi. LSM setempat menegaskan bahwa praktik ini merupakan “pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil” .
LSM mendesak aparat penegak hukum Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menahan pelaku utama dan pihak terlibat. Mereka juga menyerukan audit menyeluruh terhadap alokasi solar subsidi dan penertiban gudang ilegal yang beroperasi sebagai “parasit” dalam sistem distribusi energi nasional .
Operasi ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat, mengingat tidak adanya tindakan hukum meski bukti dan lokasi telah jelas. Pemberitaan ini menyoroti kegagalan pengawasan yang sistemik dan potensi korupsi yang memperburuk iklim investasi sektor energi di Indonesia
Revisi UU Migas yang sedang dibahas di DPR- RI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengatasi celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pelaku ilegal . Namun, hingga saat ini, lemahnya penegakan hukum tetap menjadi tantangan utama.
LSM,mendesak Kapolda Sulut membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menangkap jaringan ini. Mereka juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, KPK, dan Ombudsman RI jika tidak ada tindakan tegas (WM/Tim)




