Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wolo di Tangkap Satresnarkoba Polres Kolaka.

KOLAKA, *starbpknews.id* – Dua orang warga desa Iwoimopuro Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara di tangkap Polres Kolaka, pada waktu tengah malam di daerah Wolo Kabupaten Kolaka, 11 Paket Sabu disita.

Selasa, 10 Juni 2025,
Dua Pengedar Shabu-Shabu langsung Di ringkus tengah malam di Wolo Kolaka, 11 Paket barang bukti Disita
Personel Satnarkoba Polres Kolaka mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis Sabu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, di bantu Polsek Wolo berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis shabu, menangkap dua pelaku, RS (35) dan AS (35). Keduanya ditangkap di Desa Iwoimopuro Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 01.05 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin mengungkapkan, penangkapan tersebut, para pelaku berawal adanya laporan warga di program “Sahabat Polri,” Program ini di inisiasi oleh Kapolres Kolaka, yang resah terhadap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum polres Kolaka di Kecamatan Wolo, Tim Opsnal dari Satnarkoba Polres Kolaka yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan mendalam di wilayah Wolo.

“Setelah kita di ketahui identitas pelaku, Kami kemudian melakukan koordinasi dengan personel Polsek Wolo untuk melakukan penangkapan di wilayah Wolo” kita AKP Hairuddin.

saat pengintaian, tim membuntuti pelaku, AS tengah mengantar paket shabu di perbatasan Desa Iwoimopuro dan Desa Lana. Dari hasil penangkapan pelaku AS, polisi temukan barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis Sabu.

“Setelah mengamankan AS kita temukan satu paket shabu, dari pengakuan pelaku paket ini didapatnya dari pelaku bernama RS, kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah RS,” ucap AKP Hairuddin.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku RS di rumahnya di Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, dan menemukan barang bukti pelaku sebanyak 10 paket dengan berat bruto 8,25 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Setelah pengembangan pelaku utama berhasil diamankan tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” ungkap AKP Hairuddin.

Dari interogasi, pelaku terpaksa menjalankan aksinya karena terdesak ekonomi dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Setelah barang bukti dikumpulkan, kedua pelaku dan barang buktinya digiring ke Mako Sat Narkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun Penjara.

Pewarta : Muh. Alex OS. ST
*STARBPKNEWS.ID*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *