Kios Resmi Menyalurkan Pupuk Subsidi Kepetani Sesuai Harga Eceran Tertinggi

 

Banyuwangi starbpknews, Desa Kendalrejo Dusun Paluagung Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, UD Makmur Jaya menjual pupuk Subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi( HET) yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah perketat pengawasannya dan berikan sanksi tegas jika ada kios yang melanggar penyaluran pupuk subsidi kepetani diatas HET.Pemeritahan baru Presiden Prabowo Subiyanto tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.Pemerintah, melalui PT pupuk Indonesia,memantau terhadap kios- kios yang menjual pupuk, pupuk subsidi pastikan kepatuhannya terhadap HET. Menjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran yang serius dapat dikenakan sanksi pidana.

Pemilik kios resmi( UD Makmur Jaya) yang ada di dusun Paluagung desa Kendalrejo kecamatan Tegaldlimo.Selasa 3 Juni 2025 setelah di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa saya menjual pupuk subsidi sesuai HET, pak!! di jawab dengan tegas oleh pemilik kios. Malah jatah kita berkurang karena E.RDKK sebagian di pindah kekios lain desa pak, jawab pemilik kios.la ngeneki carane piye pak!!!!, Khan Yo Ra penak,karepku Yo kembalikan semula gak usah dibagi-bagi biar tidak semrawut, sehingga mudah untuk ngeceknya kata pemilik kios.

Ketum kasepuhan luhur Kedaton Moh. Imam Gozali mengomentari tindakan pelaku usaha UD Makmur Jaya benar,karena pupuk subsidi ini merupakan bantuan pemerintah kepetani benar- benar harus tersalur dengan baik jangan sampai ada petani keberatan,beli pupuk subsidi di atas HET. Hindari pelanggaran yang sifatnya merugikan petani.

Pemerintah mensubsidi pupuk kepetani untuk mengurangi beban biaya produksi,agar petani bisa memaksimalkan pemupukan dengan terjangkaunya harga ,sehingga hasil pertaniannya meningkat.Sedangkan pupuk bersubsidi diatur dalam keputusan menteri pertanian No.644/KPT/SR.310/M/11/2024.Dalam keputusan tersebut,HET pupuk subsidi di tingkat kios atau pengecer di tetapkan sebesar Rp 2.250 per kg untuk urea(Rp112500 persak),NpK Phonska Rp 2.300 per kg( Rp 115000 persak) Oleh karena itu,pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan pasal 2 UU No,20 Tahun 2001. Sangsi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.

Pelaku usaha kios resmi, penyalur pupuk subsidi sekecamatan Tegaldlimo telah menyepakati surat perjanjian jual beli(SPJB) Jum’at 14 prebuari 2025 di bacakan di depan forum di hadiri semua kios resmi salah satu isinya,kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan serta peraturan PT Pupuk Indonesia.Bila mana kios menjual pupuk bersubsidi di atas HET,berarti melanggar peraturan dan perundang undangan pemerintah artinya sangsi penyalur pupuk bersubsidi atau kpl resmi yang melakukan kecurangan harga.Dan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan benar maka kami siap untuk diputuskan hubungan kerjasama antara kios dan distributor.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *